KECURANGAN merupakan suatu tindakan yang dilakukan atas dasar kesadaran atau dilakukan dengan sengaja oleh seseorang. Biasanya orang yang melakukan memiliki maksud dan tujuan atau kepentingan yang diinginkan sesuai keinginannya. Begitu juga kecurangan dalam laporan keuangan. Laporan keuangan dapat dimanipulasi oleh berbagai pihak perusahaan.
Dalam pencegahan dan pemberantasan kecurangan, kecurangan dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1. Kecurangan Laporan Keuangan ialah kecurangan yang dilakukan manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau non financial.
2. Penyalahgunaan aset digolongkan ke dalam Kecurangan Kas dan Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya, serta pengeluaran biaya dengan cara curang
3. Menurut ACFE, korupsi terbagi menjadi 4 yaitu pertentangan kepentingan, suap, pemberian illegal dan pemerasan. Menurut Association of Certified Fraud Examinations (ACFE2000)
Menurut IAI (2001), bentuk kecurangan laporan keuangan adalah:
– Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya
– Penyajian yang salah
– Salah penerapan prinsip secara sengaja
– Ketidaktepatan aset.
Menurut SAS No.99, ada berbagai cara melakukan Kecurangan Pelaporan Keuangan seperti:
– Memanipulasi, memalsukan atau mengubah dokumen pendukung serta catatan akutansi terhadap penyusunan laporan keuangan
– Kelalaian, kekeliruan atau penghalang yang disengaja terhadap transaksi, kejadian atau informasi yang menajadikan sumber penyampaian laporan keuangan
– Penyalahgunaan prinsip-prinsip yang dilakukan dengan sengaja terkait jumlah, klasifikasi, tata cara pengungkapan atau penyajian.
Pihak yang dapat dirugikan dalam kecurangan dan pelanggaran Laporan Keuangan
Pihak-pihak yang dapat dirugikan dengan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam laporan keuangan yaitu stakeholder perusahaan terdiri dari investor, pemerintah, pemilik perusahaan, karyawan perusahaan, pemilik serta masyarakat yang secara langsung ataupun tidak langsung mempunyai kepentingan dengan perusahaan, berikut penjelasannya, yaitu:
1. Investor ialah pihak yang memutuskan untuk berinvestasi dalam perusahaan apabila terdapat kecurangan laporan keuangan, investor bisa jadi mengalami kerugian karena membuat keputusan yang salah
2. Pemilik perusahaan tentunya akan terkena dampak yaitu nama perusahaan tersebut akan tercemar dan bisa mengalami kebangkrutan atas kasus tersebut. Investor tidak mau memberikan dana kepada perusahaan karena telah merusak kepercayaan yang diberikan
3. Kreditor dapat menghadapi debitur yang gagal bayar atau penurunan nilai aset karena debitor tidak dapat memulihkan pinjaman mereka yang disebabkan dari kecurangan laporan keuangan atau data yang disajikan tidak sebenarnya yang mengakibatkan susah bayar
4. Karyawan juga akan berdampak dari kecurangan laporan keuangan yaitu bisa jadi dilakukan pengurangan gaji, bonus dan lebih fatalnya dapat di PHK
5. Pemerintah dapat dirugikan atas kecurangan laporan keuangan karena terkait jumlah pajak yang dibayar perusahaan yang tidak akurat dan pembayaran pajak yang diterima pemerintah berkurang.
6. Pemasok dapat dirugikan karena terkait dalam hal pembayaran atas pasokan yang dikirim. Jika perusahaan memalsukan laporan penjualan, maka pemasok akan susah untuk merencanakan produksi atau pengiriman barang sebagai informasinya.
7. Masyarakat dapat dirugikan penyebabnya pemerintah yang melakukan kecurangan pastinya juga mengurangi pembayaran pajak. Itu akan menghambat pembangunan infrastruktur yang digunakan oleh masyarakat
Kesimpulannya jangan sampai melanggar hal yang telah ditentukan sebelumnya, yang mengakibatkan kerugian-kerugian yang berujung kebangkrutan. Semoga tulisan saya dapat bermanfaat bagi pihak yang membacanya.
Penulis:
Mita Andriyani
Mahasiswi Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.