TANGSELXPRESS – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan bahwa menjelang Pemilu 2024, pihaknya mendapat banyak masukan dari berbagai Badan Kehormatan (BK) DPRD di sejumlah daerah terkait kemungkinan terjadinya fenomena “surat kaleng” akan semakin tinggi.
Usai menggelar sosialisasi ke kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (4/9), Adang menjelaskan jika surat kaleng ini biasanya berisi fitnah atau menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkan seorang caleg.
“Makanya, kami harapkan untuk kepolisian dan kejaksaan, apabila belum dilakukan gelar perkara, belum ada dua alat bukti, udahlah, itu biarkan di internal saja. Jangan disebar keluar,” kata Adang dalam keterangan yang diterima.
Menurut Adang, dari informasi yang belum tentu benar tapi sudah beredar di masyarakat, akan membuat calon yang sebelumnya baik bisa jadi tidak baik. “Kalau sudah beredar di luar, maka calon tersebut akan mendapat sanksi sosial yang tidak baik. Kasian caleg-nya. Bisa merugi karena hanya surat kaleng yang tidak benar,” jelasnya.
Adang menuturkan, setiap menjelang pemilu, modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya. Namun, laporan yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.
Oleh karena itu, Adang mengimbau kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa dengan seksama berita tersebut, disertai dengan pengumpulan bukti-bukti yang jelas, apakah berita dalam surat kaleng tersebut benar atau tidak. Serta apakah benar terjadi pelanggaran hukum dan adanya unsur pidana di dalamnya.
“Jangan sampai beritanya belum terbukti, alat buktinya juga belum lengkap, belum ada gelar perkara, ternyata berita tersebut sudah tersebar ke mana-mana,” tambahnya.