TANGSELXPRESS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab banyaknya pertanyaan dari sejumlah awak media mengenai pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sarat dengan kepentingan politik.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Mahfud yang tengah berada di sela acara KTT ASEAN di Jakarta menegaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa diintervensi.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (5/9).
Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK itu terkait sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012. Saat itu, Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans.
Rencana pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pun dijelaskan Mahfud hanya sebagai saksi, untuk melengkapi berkas perkara yang tengah diselidiki.
“Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai TSK (tersangka), tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Mahfud pun bercerita saat dirinya pernah dipanggil KPK terkait kasus OTT yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Kapasitasnya tentu sebagai eks ketua MK. Mahfud pun menjelaskan bahwa proses pemeriksaannya saat itu berjalan cukup cepat.
“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?” terangnya.
“Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” sambungnya.
Adapun kasus yang dihadapkan oleh Muhaimin itu hanya untuk menyingkap fakta sebenarnya. “Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” tambahnya.
Sebenarnya, pemanggilan terhadap Cak Imin dijadwalkan pada hari ini. Namun, Ketua Umum PKB itu mengaku berhalangan hadir dan meminta kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang.