TANGSELXPRESS – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa tidak ada impunitas (pembebasan dari hukuman) bagi prajurit yang melakukan kesalahan, termasuk apabila terlibat tindak pidana.
Pernyataan ini disampaikan Panglima TNI terkait perkembangan proses hukum terhadap tiga oknum TNI yang diduga menculik dan melakukan penganiayaan kepada remaja asal Aceh yang bernama Imam Masykur hingga menyebabkan korbannya tersebut meninggal dunia. Bahkan, salah satu dari ketiga oknum TNI tersebut merupakan anggota Pasmpampres.
“Selalu saya sampaikan tidak ada impunitas bagi prajurit yang melakukan kesalahan, apalagi sampai tindak pidana berat dan kita tidak menutup-nutupi,” ungkap Panglima TNI kepada awak media seperti dikutip, Kamis (31/8).
Lebih lanjut, Panglima TNI juga memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Dia menjamin tak akan memberikan perlindungan terhadap prajurit TNI yang bersalah.
“Silakan bertanya kepada penyidik, dan saya lihat kemarin penyidik dari Puspom Kodam sudah menyampaikan semuanya. Bahkan saya lihat penyidikannya secara terbuka, jadi para media, masyarakat bisa mengakses,” terangnya.
“Jadi tolong jangan ada lagi, apa namanya, seolah-olah kami ini melindung-lindungi prajurit. Tidak (benar itu),” tambahnya.