TANGSELXPRESS – Guna mengurangi polusi yang hingga kini masih membuat kualitas udara di ibu kota tidak sehat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan jika kendaraan yang tidak lulus emisi nantinya tidak boleh masuk ke Jakarta dan harus putar balik.
Adapun langkah tersebut dilakukan sebelum diterapkan penilangan secara resmi yang berlaku mulai 1 September 2023.
“Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” ungkap Syafrin kepada awak media, Selasa (29/8).
Nantinya, tilang yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk kendaraan roda dua dikenakan sebesar Rp250.000. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp500.000.
Lebih lanjut, Syafrin pun mengimbau untuk para pemilik kendaraan yang akan memasuki atau melintas melalui Jakarta untuk melakukan uji emisi agar tingkat polusi udara di Jakarta mengalami penurunan.
“Uji emisi itu kita harap masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi,” tambahnya.







