TANGSELXPRESS – Menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono Yudo menjamin bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan memproses terduga pelaku berinisial Praka RM bersama dua anggota TNI lainnya yang terlibat sampai di persidangan.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” kata Julius kepada awak media, Senin (28/8).
Jeulis menegaskan bahwa Panglima TNI menjamin pelaku akan dihukum berat atas perbuatannya. Bahkan, Panglima TNI dikabarkan juga setuju adanya peluang agar pelaku dihukum mati sebagai hukuman terberat atas tindakannya yang telah menganiaya seseorang hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
“Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” terangnya.
Lebih lanjut, Julius mengungkapkan jika Panglima TNI juga sependapat agar tentara yang terlibat dalam kasus tersebut dipecat dari instansi TNI. Panglima TNI tak bisa menoleransi kasus tersebut karena tergolong pidana berat.
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” tambahnya.
Sebelumnya, pemuda bernama Imam Masykur (25 tahun) harus kehilangan nyawanya usai diduga diculik dan dianiaya hingga tewas oleh oknum Paspampres, Praka RM bersama dua rekannya. Peristiwa penculikan warga Kabupaten Bireuen Aceh itu terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel pada Sabtu (12/8).
Setelah kejadian tersebut, keluarga Imam mendapatkan telepon dan video Imam yang sedang disiksa para penculik. Imam dipaksa meminta uang Rp 50 juta kepada keluarganya. Setelah beberapa saat tidak ada berita dari Imam, keluarga mendapatkan Imam sudah tewas.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada mengatakan pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan. Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Paspampres.