TANGSELXPRESS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan peserta Pemilu dapat menggelar kampanye di lembaga pendidikan (sekolah dan kampus). Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Menanggapi putusan MK tersebut, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengimbau agar sekolah dan madrasah tak dijadikan sebagai lokasi kampanye untuk politik praktis.
“Karena itu supaya tidak diribeti dengan macam-macam. Saya imbau sekolah maupun madrasah tidak usah untuk kampanye,” ujar Muhadjir kepada awak media seperti dikutip, Jumat (25/8/2023).
Muhadjir beranggapan bahwa saat ini kondisi belajar mengajar di sekolah belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19. Proses pembelajaran masih mengalami learning loss atau berkurangnya pengetahuan dan keterampilan secara akademis.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Muhadjir menyarankan agar sekolah dan madrasah untuk fokus menstabilkan proses belajar mengajar ketimbang jadi tempat kampanye politik.
“Jadi learning loss harus dikejar oleh sekolah yang kemarin proses pembelajarannya mengalami anomali, harus ditebus sekarang ini,” jelasnya.
Muhadjir juga menilai kampanye di sekolah atau madrasah tidak efektif. Pasalnya, jumlah pemilih pemula lebih sedikit ketimbang di perguruan tinggi.
“Kalau kampus saya kira ada sisi baiknya, yang penting harus betul-betul dijaga kondusifitas. Dan mereka kan sudah (bisa) memilih, kemudian juga tingkat kesadarannya juga sudah tinggi,” tambahnya.