TANGSELXPRESS – Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora pada hari ini, Selasa (22/8).
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini mengagendakan pembacaan pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya atau Pleidoi atas tuntutan pidana 12 tahun penjara.
“Untuk pembelaan Majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam keterangan yang diterima seperti dikutip, Selasa (22/8).
Selain Mario Dandy, terdakwa Shane Lukas juga dijadwalkan akan menjalani persidangan dengan agenda yang sama.
Shane akan membacakan pembelaannya atas tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh Jaksa penuntut umum selama 5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut jaksa penuntut umum pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa Shane dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal yang sama, yakni didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.