• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 31 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Kasus TPPU dan Dana BOS Panji Gumilang Naik Tingkat, Ini Hal yang Mendasarinya

sakti by sakti
Agustus 16, 2023
in NEWS
Reading Time: 2min read
Kasus TPPU dan Dana BOS Panji Gumilang Naik Tingkat, Ini Hal yang Mendasarinya

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus Panji Gumilang. Foto: Dok. Humas Polri

899
SHARES
950
VIEWS

TANGSELXPRESS – Status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan pimpinan Ponpes Al Zaytun yakni Panji Gumilang telah ditingkatkan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil Bareskrim Polri setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk mendukung pengembangan kasus ke tahap lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa keputusan tersebut dihasilkan melalui proses gelar perkara.

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Whisnu dalam konferensi pers seperti dikutip, Rabu (16/8).

Whisnu menerangkan bahwa kasus ini melibatkan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana asal, serta tindak pidana penggelapan. Selain itu, dalam gelar perkara juga dibahas mengenai berkas perkara korupsi Dana BOS yang merupakan bagian kedua dari kasus ini.

BACA JUGA :  Polres Jaksel Tolak Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh

“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” jelasnya.

Dalam gelar perkara ini juga melibatkan pihak lain seperti akademisi, ahli yayasan, ahli pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam proses penyelidikan ini, polisi telah menentukan pasal-pasal hukum yang akan dikenakan kepada tersangka yang akan ditetapkan. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Resep Mie Pedas Level Ala Restoran, Mudah dan Praktis Dibuat di Rumah

Dalam perkara ini, Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada Senin (7/8) dan tidak membantah adanya dugaan TPPU. Selama proses penyelidikan, juga ditemukan dugaan tindak pidana lainnya, seperti korupsi Dana BOS dan penyalahgunaan zakat, di mana dana-dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Panji.

“Laporan dari PPATK mengindikasikan bahwa terdapat lebih dari 300 rekening terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga terlibat dalam kasus ini, dengan nilai transaksi yang mencapai Rp15 triliun,” imbuhnya.

Saat ini, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Tags: Bareskrim PolriKorupsi Dana BOSPanji GumilangTPPU
Previous Post

Puan Sebut DPR Telah Hasilkan 64 Undang-Undang Sejak 2019

Next Post

Serahkan 3 Unit ETLE Mobile ke Polres Tangsel, Benyamin: Bermanfaat untuk Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas

Related Posts

pelajar jatuh dari gedung ut purwokerto
DAERAH

Peresmian Gedung UT Purwokerto Minta Tumbal, Pelajar SMK Tewas Terjatuh dari Lantai Empat

Juli 31, 2025
2.6k
Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Istri Curhat Suaminya Sosok Pendiam dan Tertutup
TANGERANG RAYA

Alat Bukti Minim Jadi Kendala Polisi Ungkap Identitas Mayat Dalam Tong di Tangerang

Juli 31, 2025
1.1k
Walkot Tangsel Minta Calon Komisaris-Direksi PITS Profesionalisme dan Jaga Kepercayaan Publik
TANGERANG SELATAN

Walkot Tangsel Minta Calon Komisaris-Direksi PITS Profesionalisme dan Jaga Kepercayaan Publik

Juli 31, 2025
1.1k
Masyarakat Banten Bisa Cicil Pajak Kendaraan Bermotor Melalui TPKB, Ini Caranya
BANTEN

Masyarakat Banten Bisa Cicil Pajak Kendaraan Bermotor Melalui TPKB, Ini Caranya

Juli 31, 2025
4.3k
BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan
NASIONAL

BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan

Juli 31, 2025
3.8k
Perkuat Fundamental Bisnis Melalui Transformasi, BRI Cetak Laba Rp26,53 Triliun
ADVERTORIAL

Perkuat Fundamental Bisnis Melalui Transformasi, BRI Cetak Laba Rp26,53 Triliun

Juli 31, 2025
4.4k
Next Post
Serahkan 3 Unit ETLE Mobile ke Polres Tangsel, Benyamin: Bermanfaat untuk Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas

Serahkan 3 Unit ETLE Mobile ke Polres Tangsel, Benyamin: Bermanfaat untuk Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com