TANGSELXPRESS – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak ada desakan dalam proses pemutusan gugatan terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, belum ada proses pengambilan keputusan dalam perkara tersebut. Hal itu disebabkan masih berada dalam proses pembuktian dari pihak-pihak yang mengajukan gugatan.
“Wah, tidak ada. Siapa yang bisa mendesak,” terang Anwar kepada wartawan seperti dikutip, Senin (14/8).
Menurut Hakim Konstitusi itu, dirinya tidak bisa memastikan kapan perkara tersebut dapat diputus. Mengingat waktu semakin mendekati tahapan puncak pemilu.
Ia juga membantah ada pertimbangan khusus dalam memutus perkara itu. Walaupun santer dugaan gugatan terhadap batas usia capres-cawapres tersebut sarat dengan kepentingan Pilpres 2024 mendatang.
Namun, Anwar berharap putusan terhadap perkara gugatan itu bisa diambil oleh para Hakim Konstitusi secepatnya pada tahun ini.
“Ya mudah-mudahan, lihat saja,” tambahnya.







