TRANSFER pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi antar pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Transfer Pricing sendiri sebenarnya adalah istilah yang netral, namun sering kali transfer pricing dikonotasikan sebagai praktik penghindaran pajak yang dilakukan para pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Transfer pricing dalam konteks pajak internasional timbul akibat adanya perbedaan tariff pajak antar Negara. Ada dua cara yang paling mendasar dalam penghindaran pajak melalui transfer pricing. Pertama, memindahkan penghasilan ke Negara yang tariff pajaknya lebih rendah. Kedua, memindahkan biaya ke Negara yang tariff pajaknya tinggi.
Transfer Pricing dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan, dasar pengenaan pajak atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya, yang direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak yang terutang atas wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut.
Rekayasa tersebut dapat terjadi pada hal-hal berikut ini.
-Harga penjualan
-Harga pembelian
-Alokasi biaya adminitrasi dan umum (overhead cost)
-Pembebanan Bunga atas pemberian pinjaman oleh pernegang saham (shareholder loan)
-Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalty, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa tekhnik dan imbalan atas jasa lainnya.
Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istirnewa yang lebih rendah dari harga pasar.
Penjualan kepada pihak luar negri melalui pihak ketiga yang kurang / tidak mempunyai substansi usaha (misal :dummy company, letter box company dan reinvoicing center).
Hubungan Istimewa
Telah melakukan transfer pricing untuk tujuan penghindaran / penggelapan pajak. Sebelum membuktikan adanya transfer pricing, pertama harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa para pihak terdapat hubungan istimewa.
Menurut UU PPH, hubungan istimewa ai antara wajib pajak dapat terjadi Karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan kepemilikan atau penyertaan modal atau adanya penguasaan rnelalui manajemen atau penggunaan .
Dalam hal wajib pajak orang pribadi, hubungan istimewa terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan, sesuai pasal 18 (4) UU PPh, hubungan istimewa dianggap ada apabila ada hal berikut ini:
Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lainnya, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang diseabut terakhir.
Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada dibawah penguasaan yang sama , baik langsung maupun tidak langsung. Hubungan istimewa diantara wajib pajak dapat terjadi karena penguasaan melalui manajernen atau penggunaan tekhnologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada dibawah penguasaan yang sama.
Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. Terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun dalam semenda garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat.
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat adalah ayah ibu dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam keturunan garis menyamping satu derajat adalah saudara.
Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan kesamping satu derajat adalah ipar.
Setelah para pihak dapat diidentifikasikan ada hubungan istimewa, kemudian ditentukan berapa harga wajarnya.
Penanganan Transfer Pricing
Untuk mengatasi masalah Tranfer pricing, OECD mengeluarkan OECD transfer pricing guide line (OECD guide line) sebagai panduan tidak hanya bagi otoritas pajak, tetapi juga bagi perusahaan multinsional dalm rnenyelesaikan perselisihan masalah transfer pricing.
Penulis:
Dhea Prasetyaningrum
Mahasiswi Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.