TANGSELXPRESS – Polri saat ini sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel atau handphone (HP). Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakann, perumusan aplikasi itu sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.
“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” ucap Adi Vivid kepada wartawan seperti dikutip, Jumat (11/8).
Menurutnya, pembuatan aplikasi tersebut sedang dirumuskan. Dia menyatakan perumusan aplikasi itu bekerjasama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI.
Adapun fungsinya, yakni agar masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak. Jika termasuk, pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.
“Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelasnya.
Adi Vivid menegaskan mengenai langkah tindak lanjut pengusutan 191 ribu HP IMEI ilegal agar tak merugikan masyarakat. Dia pun menyatakan, pihaknya belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut.
“Belum shutdown belum, belum sama sekali,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meringkus enam tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp353 miliar.
“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp353 miliar),” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).