TANGSELXPRESS – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) yang tersangkut dalam kasus dugaan penistaan agama kini resmi ditahan pihak kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (2/8).
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
“Bahwa setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Beberapa waktu lalu, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf Salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.