KONSEP perumahan masa kini mengalami penggeseran, tidak hanya sebatas kebutuhan dasar, namun menjadi gaya hidup yang memberikan kenyamanan. Developer sebagai yang bertanggungjawab terhadap pembangunan perumahan di Indonesia telah banyak melakukan Pembangunan perumahan di berbagai daerah di Indonesia.
Manfaat pembangunan perumahan sebagai bentuk perubahan dalam memudahkan masyarakat untuk memilih rumah sesuai dengan kemampuan masing-masing, di sisi lain pengembangan perumahan diharapkan juga sebagai wadah untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi berbagai lapisan masyarakat, dengan konsep layak secara fisik dan tertib secara administrasi.
Dalam proses pembangunan perumahan, aspek penting yang menjadi perhatian adalah aspek terhadap perubahan lingkungan sekitar yang terdampak Pembangunan tersebut. Hal tersebut juga biasa diproses dan dibahas secara rinci dalam proses penerbitan izin lingkungan.
Izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan dimana jenis perizinan lingkungan yang diberikan tergantung skala usaha dan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha tersebut sesuai amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Undang-undang tersebut memiliki tujuan sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang berperan sebagai regulasi yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan, memberikan prinsip perlindungan dan penegelolaan lingkungan hidup yang berdasarkan sesuai dengan tata Kelola pemerintahan yang baik.
Hal ini juga berhubungan dengan pencegahan pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup dan penanggulangan, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan.
Dalam BAB X yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan lain sebagainya.
Sehingga dengan adanya Undang-undang tersebut maka setiap pelaku usaha wajib memiliki izin lingkungan dengan disertai dokumen lingkungan berupa:
-A mdal (Analisa Dampak Lingkungan) dimana jenis dokumen tersebut ditujukan untuk kegiatan usaha yang berskala besar dan memiliki dampak kerusakan lingkungan yang tinggi.
– UKL-UPL (Upaya Pengelolan Lingkungan dan Upaya Pemantauan lingkungan) dimana jenis dokumen tersebut ditujukan untuk kegiatan usaha yang berskala menengah dan memiliki dampak kerusakan lingkungan yang menengah.
– SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan) dimana jenis dokumen tersebut ditujukan untuk kegiatan usaha yang berskala kecil dan memiliki dampak kerusakan lingkungan yang kecil.
Dengan adanya dokumen Amdal sebagai bentuk izin lingkungan, maka biasanya di dalam dokumen tersebut berisikan mengenai kebijakan yang harus dipenuhi pengusaha, agar usaha nya tersebut tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan, kebijakan yang biasanya ditekankan oleh Amdal dalam izin lingkungan ini biasanya terkait beberapa upaya, meliputi:
Upaya Pencegahan
Dalam adanya pembangunan di sekitar lingkungan masyarkat, sudah pasti akan timbul dampak yang merugikan bagi masyarkat, dengan itu dalam Amdal harus terdapat adanya kebijakan berupa pencegahan yang dilakukan oleh pihak penguasa, sehingga dampak kerugian tersebut bisa dikurangi dan mungkin bisa saja tidak terjadi, upaya pencegahan yang bisa dilakukan oleh Amdal, biasanya dilakukan dalam beberapa cara, misalnya:
– Sosialisai dengan melakukan suatu tindakan tegas yang ditunjukan kepada para pihak atau badan usaha sebagai pelaksana kegiatan untuk mengantisipasi lingkungan;
– Melaksanakan pengawasan secara berkala terhadap kegiatan yang dianggap mengganggu dan tidak sesuai dengan izin lingkungan;
– Melaksanakan pengadendalian terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sabagai pelaksanaan terhadap fungsi pelestarian lingkungan hidup, meliputi penanggulangan dan juga pemulihan;
– Pengendalian terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagai bentuk pelaksanaan pemerintah daerah dan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggungjawab masing-masing.
Upaya Rehabilitasi
Dalam melakukan upaya rehabilitasi, Amdal memiliki kebijakan melaksanakan pengawasan terhadap semua kegiatan. Upaya rehabiitasi ini dilakukan oleh developer sebagai bentuk tanggungjawab terhadap pengembalian kawasan sekitar agar tidak tercemar.
Pada dasarnya upaya rehabilitasi ini sebagai bentuk pencegahan terhadap kerusakan yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang merugikan lingkungan, dengan adanya upaya rehabilitasi di dalam Amdal ini memiliki tujuan supaya pihak pengusaha tidak sesuka hati dalam melakukan pembangunan tetapi harus memerhatikan unsur lingkungan sekitar, dan apabila melewati batas serta menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat, maka pihak penanggungjawab harus memberikan tanggungjawab berupa rehabilitasi terhadap suatu kawasan yang sudah dirugikan, sabagai bentuk upaya pencegahan atau kerusakan pada kawasan tersebut.
Penulis:
Ajun Kurniawan
Mahasiswa Fakultas Hukum dengan Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.