TANGSELXPRESS – Sinergisitas KPK dan TNI sangat diperlukan guna mengusut dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, saat ini masyarakat menunggu langkah lanjutan dari KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi tersebut. Dengan adanya sinergisitas dalam proses penegakan hukum, maka pengusutan perkara diyakini bisa berjalan secara optimal.
“Polemik terkait dengan penetapan tersangka terhadap perwira TNI aktif ini diakhiri dan selanjutnya baik KPK maupun Puspom TNI membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses terhadap dua perwira TNI aktif tersebut,” ujar Arsul dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/7).
“Dengan demikian nantinya akan ada paralelitas dan sinkronitas antara proses hukum terhadap warga sipil dan perwira TNI aktif yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Arsul meminta agar gesekan antara KPK dan TNI soal penetapan tersangka tidak diperpanjang. Apalagi, kedua pihak telah bertemu guna membahas penanganan perkara tersebut. Arsul tak ingin proses penanganan perkara tidak berjalan dengan baik.
Ia mencontohkannya dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017. Saat itu Puspom TNI menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada lima tersangka dari unsur militer yang diduga terlibat.
“Jangan sampai terjadi lagi seperti pada kasus tindak pidana korupsi Helikopter AW-101, di mana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara plus denda, namun tak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat,” jelas Politisi Fraksi PPP itu.
Diketahui, Puspom TNI merasa keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol TNI Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar tahun 2021-2023.
Alasannya, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit TNI mestinya diproses oleh Puspom TNI, bukan KPK. Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun akhirnya meminta maaf dan mengaku pihaknya khilaf dalam proses penetapan tersangka.