• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Pelecehan Seksual?

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juli 31, 2023
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 3min read
Penjual Martabak Mini di Tangsel Ditangkap Polisi, Perbuatannya Jangan Ditiru

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: BBC.com)

79
SHARES
175
VIEWS

DALAM temuan survei, mayoritas korban pelecehan seksual di ruang publik tidak mengenakan baju terbuka, melainkan memakai celana atau rok panjang (18%), hijab (17%) dan baju lengan panjang (16%).

Hasil survei juga menunjukkan waktu korban mengalami pelecehan mayoritas terjadi pada siang hari (35%) dan sore hari (25%). Survei ini dilakukan oleh koalisi yang terdiri dari Hollaback! Jakarta, Perempuan, Lentera Sintas Indonesia, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (JFDG), dan Change.org Indonesia.

Kekerasan/pelecehan seksual yang terjadi pada seorang perempuan dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan laki-laki. Perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizens.

Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan melalui Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan KUHP yang menyangkut ’perkosaan’ Pasal 285 KUHP yang merupakan tindak kekerasan seksual yang sangat mengerikan dan merupakan tindakan pelanggaran hak-hak asasi yang paling kejam terhadap perempuan, juga oleh UU No. 13 Tahun 2006 khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 yang merupakan hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.

Pelecehan seksual pada dasarnya merupakan kenyataan yang ada dalam masyarakat dewasa ini bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan banyak dan seringkali terjadi di mana-mana, demikian juga dengan kekerasan/pelecehan seksual terlebih perkosaan.

BACA JUGA :  Kualitas Sumber Daya Manusia sebagai Katalis Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kekerasan terhadap perempuan adalah merupakan suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi, padahal perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan asasi di segala bidang.

Apa yang harus dilakukan bila menjadi korban pelecehan seksual?
Menjadi korban pelecehan seksual merupakan musibah yang dapat menimbulkan trauma psikologis berat. Tak sedikit korban pelecehan seksual mengalami cedera fisik dan luka batin usai kejadian memilukan ini.

Ada beberapa tips menghadapi pelecehan seksual, di antaranya:
1. Berani bertindak saat itu juga
Bila memang kamu merasa dilecehkan oleh siapa pun dan di mana pun, janganlah takut untuk berani mengambil sikap saat itu juga. Dengan cara menegur dengan tegas atau melawannya.
Namun, jika posisimu benar-benar sendiri, berusahalah untuk menjauh dan berlari mencari tempat yang aman, lalu meminta bantuan orang-orang sekitar atau menghubungi orang terdekat atau pihak berwajib atas kejadian tersebut

2. Ceritakan kepada orang terdekat
Mengalami kejadian traumatis, seperti pelecehan seksual, tentu bukanlah hal yang mudah untuk dihadapi, apalagi jika kamu menghadapinya seorang diri. Cobalah ceritakan kepada orang terdekat yang bisa kamu percayai dan mintalah support dari mereka.
Setelah menceritakan unek-unekmu, kamu juga bisa meminta mereka untuk menemanimu mencari pertolongan ke pihak berwajib, dokter, atau psikolog. Hal ini juga penting dilakukan, agar kamu bisa mendapatkan jalan keluar saat menghadapi pelecehan seksual.

BACA JUGA :  Peluang dan Tantangan dalam Perkembangan Ekonomi di Tangerang Selatan

3. Ikuti konseling kejiwaan
Tindak pelecehan seksual bisa membuat korbannya mengalami berbagai gangguan psikologis, seperti trauma, takut, stres berat, gangguan cemas, dan gangguan tidur. Masalah tersebut bisa semakin parah jika tidak ditangani.
Oleh karena itu, korban pelecehan seksual dianjurkan untuk menjalani konseling ke psikolog atau dokter guna memulihkan kondisi kejiwaannya. Saat menjalani sesi konseling, korban akan mendapatkan psikoterapi agar kondisi mentalnya bisa pulih.

4. Melaporkan kejadian pada pihak berwenang
Hal yang paling penting dilakukan ketika kamu mengalami pelecehan seksual adalah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Wanita yang menjadi korban kekerasan seksual bisa mengunjungi Komnas Perempuan untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Sementara itu, bila yang menjadi korban pelecehan seksual adalah anak-anak, kejadian ini bisa diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ceritakan segala hal yang terjadi saat pelecehan seksual dilakukan, seperti tempat, waktu, ciri-ciri pelaku (atau jika Anda kenal dengan pelakunya, Anda bisa menyebutkan namanya), dan apa saja yang dikatakan oleh pelaku.

Dengan melaporkan kepada penegak hukum, hal ini nantinya akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku hingga nantinya akan diproses hukum sesuai undang-undang. Ini juga penting agar pelaku tidak melakukan tindakan serupa pada orang lain.

Untuk korban pelecehan seksual yang mengalami kehamilan tidak diinginkan, mereka juga bisa menjalani aborsi setelah mendapat putusan dari pengadilan. Tidak mudah memang melupakan peristiwa traumatis, seperti pelecehan seksual. Namun, dengan melakukan langkah-langkah penanganan di atas, kamu diharapkan bisa terhindar dari masalah kesehatan mental yang serius.

BACA JUGA :  Mengenal Perusahaan Manufaktur

Bila perlu, berkonsultasilah dengan dokter, psikolog, atau psikiater untuk mendapatkan cara pemulihan yang tepat akibat trauma setelah kejadian pelecehan seksual.

Di sinilah peran media untuk menyampaikan pada khalayak umum atas isu-isu terkini yang nantinya diharapkan memberikan informasi yang akurat dan tidak dibuat buat sehingga penerima berita bisa menerima dan mengambil pelajaran pada berita tersebut.

Mengenai perlindungan terhadap korban sudah di atur KUHPidana yang mana melarang semua tindak pidana pengguguran kandungan dipidana tanpa alasan tetapi kini telah diatur dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mana pengguguran kandungan akibat pemerkosaan diperbolehkan.

Perlindungan hak-hak korban perkosaan dalam peraturan Perundangan-undangan di Indonesia diatur secara umum dalam KUHAP dan diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 yang mana memberikan perlindungan fisik, psikis dan hukum.

Untuk itulah, sudah saatnya masyarakat mengubah pola pikir yang acapkali melakukan viktimisasi korban. Ayo sama-sama #LawanPelecehan kalau kita tidak bertindak, pelecehan seksual ini akan terus terjadi dan menghasilkan lebih banyak korban yang bisa jadi adalah orang yang penting dalam hidup kita.

Penulis:

Khaerunnisa
Mahasiswi Universitas Pamulang Program Studi Manajemen

Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.

Tags: Opini mahasiswaRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Kegiatan Marketing Melalui Media Internet

Next Post

Jalan Rusak Berdampak Pada Kondisi Ekonomi Lokal

Related Posts

Mengajarkan Keuangan di Era Fintech untuk Siswa SMK
DUNIA KAMPUS

Mengajarkan Keuangan di Era Fintech untuk Siswa SMK

Januari 15, 2026
2.7k
Upgrade SDM SMK Al-Muhtadin sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing di Era Industri 5.0
DUNIA KAMPUS

Upgrade SDM SMK Al-Muhtadin sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing di Era Industri 5.0

Januari 15, 2026
2.4k
Generasi Z: Tantangan, Kekuatan, dan Solusi dalam Dunia Kerja dan Usaha
DUNIA KAMPUS

Generasi Z: Tantangan, Kekuatan, dan Solusi dalam Dunia Kerja dan Usaha

Januari 15, 2026
2.9k
Membangun Generasi Mandiri dan Produktif di Zaman Modern
DUNIA KAMPUS

Membangun Generasi Mandiri dan Produktif di Zaman Modern

Januari 15, 2026
2k
Peningkatan Kompetensi Manajemen untuk Siswa SMK di Era Gen Z
DUNIA KAMPUS

Peningkatan Kompetensi Manajemen untuk Siswa SMK di Era Gen Z

Januari 15, 2026
2.3k
Membekali Siswa SMK dengan Keterampilan Bisnis Online: Strategi Penguatan Peran Pemuda dalam Transformasi Digital
DUNIA KAMPUS

Membekali Siswa SMK dengan Keterampilan Bisnis Online: Strategi Penguatan Peran Pemuda dalam Transformasi Digital

Januari 14, 2026
2.1k
Next Post
Jalan Rusak Berdampak Pada Kondisi Ekonomi Lokal

Jalan Rusak Berdampak Pada Kondisi Ekonomi Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com