MENGENAL apa itu kekerasan seksual berbasis online? Kekerasan seksual berbasis online merupakan bentuk pelecehan seksual dan eksploitasi yang dilakukan lewat media digital.
Kekerasan seksual berbasis online yang dilakukan pelaku bertujuan untuk kepentingan pribadi seperti, keuntungan finansial, kepuasan seksual tersendiri, atau pembalasan dendam terhadap korban.
Pelecehan seksual berbasis online tentu saja merugikan pihak korban dan dapat membatasi perempuan untuk berekspresi dalam media sosial. Tidak hanya perempuan, kasus kekerasan seksual berbasis online ini juga bisa menjadikan laki-laki sebagai korban. Mirisnya lagi, laki-laki yang menjadi korban tidak mendapatkan dukungan untuk melapor, lingkungan yang menjadikan hal itu sebagai lelucon, dan terbatasnya layanan sosial membuat para korban laki laki semakin bungkam.
Beberapa waktu lalu marak terjadinya kasus Revenge Porn, atau yang disebut kejahatan seksual berbasis online dengan menyebarkan aib korban oleh sang kekasih, teman, atau mantan kekasih melalui digital.
Kasus Revenge Porn yang sedang viral menggunakan media teknologi terbaru AI, yang bekerja dengan cara mengambil foto atau gambar wajah korban dan mengirimkannya dalam web google dokumen dengan mencantumkan nama korban, nama pengguna instagram korban, dan nama instansi korban.
Web google dokumen tersebut akan mengedit wajah korban dengan gambar- gambar tak senonoh sehingga membuat korban seakan tidak menggunakan pakaian.
Tidak hanya orang dewasa, korban kekerasan seksual berbasis online juga bisa dialami oleh anak anak. Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis online terhadap anak?
Online Grooming of Children
Pelaku melakukan perkenalan dan pendekatan yang intens terhadap anak melaui teknologi digital untuk tujuan seksual.
Kekerasan seksual pada anak secara online
Kekerasan seksual pada anak secara online adalah dimana pelaku melakukan percakapan seksual, atau mendistribusikan konten seksual melaui media sosial atau platform manapun yang ditujukan oleh anak-anak.
Eksploitasi seksual pada anak
Eksploitasi seksual pada anak merupakan konten eksploitasi seksual anak yang sengaja dibuat dan disebarkan. Dalam UU no. 44/2008 disebut sebagai pornografi anak.
Online Child Sextorion
Pelaku mengancam anak dengan konten seksual melalui media sosial dari hasil grooming anak, atau manipulasi terhadap anak untuk menakut-nakuti korban. Menurut catatan UNICEF, anak yang menjadi korban kekerasan seksual berbasis online di Indonesia mengalami pemerasan. Pelaku memiliki gambar seksual tanpa izin para korban, dan memberi korban janji berupa hadiah atau uang.
Kekerasan seksual berbasis online tentu saja melanggar HAM, yaitu: Hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi, karena dapat mengancam keselamatan dan keamanan para korban.
Hak privasi, karena kekerasan seksual berbasis online juga melibatkan penyebaran gambar intim pribadi tanpa izin. Hak atas kebebasan berekspresi, karena dapat membungkam korban dalam membuat laporan, juga memanipulasi korban untuk sulit berekspresi di media sosial.
Survei Disrupting Harm in Indonesia yang dilakukan sejak November 2020 hingga Februari 2021 menemukan bahwa 2% anak yang aktif bermedia sosial menjadi sasaran eksploitasi secara online. Bentuk-bentuk eksploitasi tersebut yakni, diperas untuk melakukan aktivitas seksual dan konten intim anak yang disebarkan tanpa izin. Namun hingga 56% korban anak bungkam. Hal itu terjadi karena adanya beberapa hal, yakni, takut dimarahi orang tua korban, bingung kemana harus melapor, merasa telah melakukan kesalahan dan khawatir menjadi masalah baru dalam keluarga korban.
Lalu bagaimana jika kita adalah korban yang diancam dengan konten intim non-konsensual kita disebar? Beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melapor ke lembaga hukum adalah sebagai berikut:
Simpan barang bukti
Simpan beberapa barang bukti seperti tangkapan layar yang berisi ancaman dari pelaku, link tautan media sosial yang digunakan oleh pelaku berupa akun yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatannya, buat juga catatan kronologis.
Putuskan komunikasi dengan pelaku
Tutup semua jalur komunikasi dengan pelaku untuk menghindari ancaman dari pelaku dan juga menghindari adanya rasa kecemasan dan kekhawatiran korban dengan cara memblokir akun pelaku atau menghapus akun.
Pelaporan ke penegak hukum/polisi
Apa saja yang harus disiapkan? Pertama, persiapan psikis, mencari pendamping hukum, menyiapkan dokumen yang memuat: identitas pelaku yang diketahui, tempat dan waktu kejadian, kronologi kejadian, kerugian yang dialami, unsur pidana yang dilakukan pelaku, serta daftar bukti dan saksi.
Penulis:
Rahma Waty
Mahasiswi dari Universitas Pamulang Fakultas Ilmu Hukum
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.







