AKUNTANSI pajak atau akuntansi perpajakan merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari laporan keuangan suatu perusahaan.
Pengertian Akuntansi Pajak
Menurut Sukrisno Agoes, akuntansi pajak adalah akuntansi yang diterapkan sesuai dengan peraturan perpajakan disebut akuntansi pajak.
Akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi komersial yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Akuntansi pajak hanya digunakan untuk mencatat transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Dengan adanya akuntansi pajak Wajib Pajak (WP) dapat dengan lebih mudah menyusun SPT (surat pemberitahuan). Sedangkan akuntansi komersial disusun dan disajikan berdasarkan SAK. Namun, untuk kepentingan perpajakan, akuntansi komersial harus disesuaikan dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Tujuan Akuntansi Pajak
1. Kepatuhan Pajak
2. Pengoptimalkan Keuntungan Pajak
3. Menghindari Masalah Hukum
4. Menyusun Laporan Pajak
5. Efisiensi Keuangan
Fungsi Akuntansi Pajak
1. Pencatatan dan Pengolahan Data
2. Pengklasifikasian Pajak
3. Perhitungan Pajak
4. Penyusunan Laporan Pajak
5. Pelaporan dan Pembayaran
Penulis:
Elva Dewi Febriyani
Mahasiswi Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.