TANGSELXPRESS – Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja yang baik dalam pelaksanaan tugas maupun membawa nama baik kesatuan Polri, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan reward (penghargaan) terhadap personel yang berprestasi di lapangan.
Saat apel bersama pada Kamis (27/7) pagi, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto selaku inspektur apel memberikan penghargaan terhadap tujuh belas (17) personel Polres Tangsel.
Piagam penghargaan yang diberikan langsung oleh AKBP Faisal salah satunya disematkan kepada Brigadir Eka Martin Ramdani (Bhabinkamtibmas Ds. Palasari Polsek Legok) atas prestasinya menyabet juara ke-2 Turnamen Kejuaraan Karate Provinsi Forki Banten VII Tahun 2023.
“Saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah menunjukan kinerja baik. Hari ini kita berikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus dan kepada Bhabinkamtibmas yang sudah membawa nama baik Polri khususnya Polres Tangsel,” ucap AKBP Faisal dalam keterangan yang diterima.
“Kepada rekan Polres dan Polsek yang sudah melaksanakan kinerja maksimal baik pengungkapan dan pencegahan agar para kepala satuan maupun Kapolseknya ajukan untuk diberikan penghargaan,” lanjutnya.
Kapolres Tangsel juga berpesan kepada seluruh personel untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
“Saya berharap minimalkan atau hilangkan potensi permasalahan dalam tugas kita. Sebagai penjaga Harkamtibmas, saya berharap berbuatlah walaupun sedikit karena pasti ada dampaknya buat Polres. Jangan melakukan pelanggaran, jaga diri, jaga keluarga, jaga organisasi ini,” pesannya.
Adapun piagam penghargaan Kapolres Tangerang Selatan diberikan terhadap :
1. AKP Seala Syah Alam, S.I.K., M.Si., CPHR, CBA. (Kapolsek Pagedangan) bersama 8 personel lainnya Berdasarkan surat keputusan Nomor : KEP/90/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023. Atas Prestasi berhasil mengungkap kasus penipuan emas palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Mengamankan 6 tersangka dan BB 190,74 Gram emas palsu.
2. Iptu Fathurroji, S.H. (Kanit Reskrim Polsek Cisauk) bersama 6 personel lainnya
Berdasarkan surat keputusan Nomor : KEP/93/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023. Atas Prestasi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Mengamankan 2 orang tersangka.
3. Eka Martin Ramdani (Bhabinkamtibmas Ds. Palasari Polsek Legok)
Berdasarkan surat keputusan Nomor : KEP/95/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023. Atas Prestasi Juara ke-2 Turnamen Kejuaraan Karate Provinsi Forki Banten VII Tahun 2023 pada tanggal 9-11 Juni 2023.