TANGSELXPRESS – Upaya transparansi pemerintah kepada masyarakat dalam penanganan kasus kebocoran data dinilai sangat penting. Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah mengatakan, langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan siber di Indonesia.
“Upaya transparansi diperlukan sebagai jaminan bahwa Negara hadir di setiap permasalahan rakyat. Keamanan siber di Indonesia harus terus ditingkatkan untuk kepentingan publik,” ujar Charles dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/7).
Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan pembobolan 337 juta data yang diduga dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Terlebih di dalamnya terdapat nama ibu kandung yang biasa digunakan untuk memverifikasi keamanan perbankan. Selain itu, terdapat pula berita mengenai dugaan kebocoran data pengguna kartu kredit yang tak kalah mencuri perhatian.
Charles menyampaikan bahwa Komisi XI DPR RI yang memiliki ruang lingkup di bidang Keuangan dan Perbankan, menganggap hadirnya Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang tengah disusun regulasi turunannya akan menjadi payung hukum dalam penegakan kebocoran data pribadi. Politisi NasDem itu menilai, sengkarut kebocoran data publik juga menjadi salah satu faktor banyaknya masyarakat menjadi korban penipuan perbankan.
“Masalah kebocoran informasi pribadi bukan hanya sebatas urusan data semata, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik kepada Pemerintah,” ungkapnya.
Charles pun mendukung upaya pemerintah yang terus menangani kasus kebocoran data secara hati-hati. Sebab, menurutnya, tidak sedikit hacker yang hanya menggertak namun tidak dilengkapi data yang dimiliki saat melakukan penyerangan. “Gerak cepat dalam menelusuri informasi kebocoran data pribadi sangat dibutuhkan. Termasuk dari dalam internal Perbankan itu sendiri,” tambah legislator Dapil Jawa Timur IV itu.