NEGARA Indonesia merupakan negara hukum. Dimana dalam setiap pelanggaran atau kesalahan yang terjadi pasti ada sanksi atau hukuman yang sesuai dengan pelanggaran dan kesalahan tersebut. Karena itu sudah diatur dalam Undang-undang.
Namun di dalam implementasinya, penegakan hukum atas pelanggaran atau kesalahan tersebut sering terjadi kekeliruan dan kesalahan yang tidak sesuai dengan Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia.
Pancasila sendiri telah mengandung nilai-nilai kehidupan bersama dan telah mengandung nilai-nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Begitupun dengan undang-undang yang telah dibuat oleh negara untuk mengatur aturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam undang-undang di paragraf yang terakhir juga mengandung pancasila sebagai nilai keadilan.
Di dalam penegakan hukum yang terjadi sering tidak sesuai dengan sila yang kelima yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Seperti dalam beberapa kasus yang telah terjadi yang tidak sesuai dengan sila kelima yaitu ketidakadilan. Memang dalam suatu pelanggaran atau kesalahan tentu sudah pasti mempunyai sanksi hukum yang sesuai yang telah di sahkan oleh undang-undang dan pancasila.
Namun yang menjadi masalahnya adalah dalam penegakan hukum tersebut apakah sesuai dengan aturan yang telah ada atau apakah hukum atau peraturannya sudah diterapkan sesuai dengan pelanggaran yang terjadi, baik itu pelanggaran ringan ataupun pelanggaran berat.
Dalam beberapa kasus yang telah beredar, ada kesan yang tidak sesuai dengan peraturan karena dalam penegakan hukum tersebut tidak seimbang dengan pelanggaran yang telah terjadi, seperti contoh seorang pencuri buah yang mencuri buah tetangganya dua biji dipenjarakan dua sampai tiga tahun tetapi yang membunuh atau mengambil uang dalam jumlah miliaran atau triliunan malah dibebaskan oleh si penegak hukum.
Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda harus melek akan hukum dan harus ikut dalam setiap partisipasi politik. Agar tidak ada istilah yang mengatakan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas. Serta semua lapisan masyarakat mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.
Penulis:
Natia Grashella Ananda Putri
Mahasiswi Universitas Pamulang Program Studi PPKn
Tulisan ini dibuat dalam rangka tuags kuliah.