TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan jika partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 boleh melakukan pergantian ketua umum (ketum) di tengah tahapan Pemilu. Namun, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan jika pergantian ketum pada saat tahapan Pemilu harus mendapat legalitas dari Kemenkumham.
“Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol, berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena memang UU parpol menyatakan demikian,” ujar Idham kepada awak media seperti dikutip, Selasa (25/7).
“Jadi kami prinsipnya kepengurusan parpol tersebut mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka kami menganggap itu lah yang legal,” sambungnya.
Setelah mendapat legalitas pergantian ketum, lanjut Idham, nantinya parpol diwajibkan untuk melapor ke KPU. Selain itu, Kemenkumham pun akan menerbitkan pembaharuan dengan tembusan langsung kepada KPU.
“Jadi nanti setelah mendapat legalitas dalam hal ini keputusan Kemenkumham, maka partai yang bersangkutan segera menyampaikan kepada KPU,” pungkasnya.
Menurut Idham, pergantian ketum parpol tentunya tidak akan berdampak pada daftar Caleg. Namun, dokumen yang diajukan Kemenkumham dari kepengurusan yang sah.
“Ya selama dokumen pencalonan yang diajukan oleh kepengurusan yang sah, maka dokumen itu sah. Dan ke depan apabila memang terjadi penggantian daftar calon, pemindahan calon ke dapil yang lainnya sesama pemilihan, maka itu juga sah,” tambahnya.







