HUKUM adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Ada juga yang mendefinisikan hukum sebagai sesuatu peraturan atau ketentuan yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/hukuman bagi pihak yang melanggarnya. Keberadaan hukum juga memiliki tujuan untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan serta menegakkan keadilan dan mewujudkan ketertiban.
Hukum adalah tulang punggung suatu masyarakat yang beradab. Sebagai peraturan yang menjaga perilaku dan ketertiban dalam interaksi sosial, hukum memberikan kerangka kerja yang penting untuk menciptakan keteraturan, keadilan dan perlindungan bagi semua anggota masyarakat.
Fungsi Hukum dalam Lalu Lintas
Fungsi hukum dalam lalu lintas adalah untuk mengatur dan mengendalikan pergerakan kendaraan bermotor dan pejalan kaki di jalan raya atau sistem transportasi umum. Tujuan utama dari hukum lalu lintas adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan efisien bagi semua pengguna jalan.
Alasan penting dalam mematuhi peraturan lalu lintas
Berikut adalah beberapa alasan mengapa penting untuk mematuhi hukum dan menjaga ketertiban lalu lintas:
Keselamatan: hukum lalu lintas dirancang untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi nyawa serta Kesehatan dan ketertiban seluruh pengguna jalan dan kendaraan. Menjalankan aturan lalu lintas membantu mencegah tabrakan dan mengurangi potensi kecelakan, cedera atau kematian.
Mengurangi kemacetan: Mengikuti peraturan lalu lintas membantu mengurangi kemacetan di jalan raya. Ketika semua pengendara mengikuti aturan, aliran lalu lintas menjadi lebih lancar dan efisien sehingga tidak menyebabkan macet disepanjang jalan raya.
Menciptakan keteraturan: mematuhi hukum lalu lintas membantu menciptakan keteraturan di jalan raya. Semua orang tahu apa yang di harapkan dari mereka dan bagaimana caranya berinteraksi dengan tertib dengan pengendara lain atau sesama pengguna jalan, sehingga mengurangi konflik dan tetap menjaga ketertiban di jalan raya.
Mencegah pelanggaran hukum: Menghindari pelanggaran lalu lintas mencegah denda dan hukuman hukum yang dapat merugikan secara finansial dan menyebabkan masalah hukum lebih lanjut.
Menghormati hak orang lain: mengikuti aturan lalu lintas adalah bentuk penghormatan terhadap hak orang lain sesame pengguna jalan dengan aman dan nyaman.
Menjaga lingkungan: dengan mengurangi kemacetan dan kecelakaan, konsumsi bahan bakar dapat berkurang dan dampak lingkungan dapat diperkecil.
Mengurangi stres: mematuhi hukum lalu lintas dapat mengurangi stres bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya karena mereka merasa lebih aman dan nyaman.
Keselamatan dan kenyamanaan di jalan adalah tanggung jawab bersama semua pengguna jalan. Dengan mematuhi hukum dan menjaga ketertiban lalu lintas, kita dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman, lancar, dan nyaman bagi semua orang.
Sebagai pengguna jalan yang baik dan tetap harus mematuhi lalu lintas kita harus memenuhi dan mematuhi peraturan sebagai berikut:
– Pengendara wajib mempunyai SIM karena SIM merupakan syarat mutlak untuk dapat izin dalam berkendara, ini menjadi hal yang penting sekaligus sebagai identitas dalam berkendara yang telah disahkan oleh pemerintah.
– Jangan lupa untuk selalu membawa STNK karena ini adalah sebagai identitas dari kendaraan yang dibawa juga sekaligus merupakan bukti sah kepemilkan sebuah kendaraan.
– Patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas agar tetap menjaga ketertiban dan mengurangi resiko kecelakaan di jalan.
– Patuhi batas kecepatan maksimum, ini juga dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat menyebabkan juga kecelakaan beruntun.
– Gunakan helm saat berkendara ini juga ditujukan untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
– Kelengkapan motor wajib, mulai dari lampu, kaca spion hingga sein.
Hukum yang mengatur mengenai lalu lintas di jalan juga sekaligus angkutan umum adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum juga pada UU No 14 Tahun 1992.
Kesimpulan/strong>
Hukum lalu lintas dibuat untuk kebaikan seluruh pengguna jalan juga sekaligus sebagai pengguna kendaraan, hukum lalu lintas ini bertujuan agar dapat memberikan kenyamanan dan keaman kepada setiap atau sesama pengguna jalan, mengatur setiap pengguna jalan tidak berbuat sesuka hati yang dapat merugikan bahkan menyebabkan kecelakaan kepada pengguna jalan yang lain.
Maka dari itu sangat penting kita sebagai masyarakat terutama yang setiap hari ber lalu lintas haruslah mematuhi hukum taat pada peraturan yang ada karena kita bukan satu satunya pengguna jalan jadi kita harus bisa taat pada hukum agar tidak menyebabkan kerugian pada diri kita dan kepada orang lain.
Penulis:
Viyona Marsanda Purba
Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.