• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juli 21, 2023
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 2min read
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
68
SHARES
151
VIEWS

PEMUNGUTAN pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara Indonesia. Pajak tersebut digunakan untuk menunjang keberlangsungan negara dan mencapai tujuan serta cita-cita negara.

Setiap negara memiliki sistem dan konsep pemungutan pajak yang berbeda-beda, namun tujuannya tetap sama, yaitu mengumpulkan sumber pendapatan negara. Penting untuk memperhatikan kondisi dan keadaan suatu negara dalam pemberlakuan sistem pemungutan pajak agar berjalan dengan baik dan lancar.

Sejarah Singkat Pemungutan Pajak Di Indonesia
Sistem pemungutan pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan, di mana rakyat diwajibkan memberikan upeti untuk pemenuhan kebutuhan kerajaan. Pada masa penjajahan Belanda, pemerintah kolonial memaksa rakyat Indonesia membayar pajak dengan cara yang tidak menguntungkan rakyat itu sendiri.

Setelah kemerdekaan Indonesia, dibuatlah aturan perpajakan yang diatur dalam UU amandemen 1945. Saat ini, sistem perpajakan Indonesia telah diatur oleh UU perpajakan yang dibentuk oleh DPR dan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta program bantuan pemerintah kepada rakyat.

BACA JUGA :  Penerapan Pola Hidup Bersih sebagai Pembentukan Karakter Sehat pada Generasi Muda

Pengertian dan Hukum Pajak di Indonesia
Pajak adalah pemindahan kekayaan dari pihak swasta kepada pihak pemerintah berdasarkan UU yang bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan umum. Pajak merupakan kontribusi wajib dari warga negara kepada pemerintah dengan imbalan atau timbal balik yang tidak langsung. Hukum pajak di Indonesia dibagi menjadi hukum pajak material dan hukum pajak formal. Hukum pajak formal mengatur tata cara dan mekanisme pelaksanaan pajak, sedangkan hukum pajak material mengatur kondisi, keadaan, dan objek wajib pajak serta jumlah pembayaran pajak.

Fungsi Pajak
Pajak memiliki empat fungsi dasar, yaitu fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi pendapatan. Fungsi anggaran menjadikan uang pajak sebagai modal atau anggaran pembiayaan negara, sementara fungsi mengatur memungkinkan pemerintah mengatur kebijakan perpajakan untuk mengatur pertumbuhan ekonomi. Fungsi stabilitas mengatur kestabilan harga pada pasar untuk mencegah inflasi yang tinggi. Fungsi pendapatan adalah fungsi utama dari pemungutan pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara untuk membiayai keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan fasilitas umum.

BACA JUGA :  Sistem Pengendalian Manajemen PT HM Sampoerna Tbk

Jenis Pajak di Indonesia
Pajak di Indonesia dapat dikategorikan berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungutnya. Berdasarkan golongan, pajak dibagi menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung dibayarkan langsung oleh wajib pajak, sedangkan pajak tidak langsung dapat dibebankan kepada pihak lain. Berdasarkan sifat, pajak dibagi menjadi pajak subyektif dan obyektif. Pajak subyektif dibuat berdasarkan keadaan ekonomi seorang wajib pajak, sedangkan pajak obyektif mengatur pembebanan pajak pada benda atau barang mati. Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dikelola oleh daerah (provinsi atau kabupaten/kota) dan pusat.

Hambatan Pemungutan Pajak Di Indonesia
Hambatan pemungutan pajak dapat dibedakan menjadi hambatan perlawanan aktif dan hambatan perlawanan pasif. Hambatan pasif disebabkan oleh keadaan pada pemungutan pajak, seperti struktur ekonomi dan moral masyarakat, serta perkembangan pengetahuan atau intelektual masyarakat. Hambatan aktif adalah perlawanan langsung dari wajib pajak dengan menghindari kewajiban pajaknya.

BACA JUGA :  PKKMB UNPAM Hari Pertama Berjalan Lancar, Diikuti 10.000 Mahasiswa Baru

Kesimpulan
Sistem pemungutan pajak di Indonesia sudah cukup baik dengan adanya UU yang mengatur wajib pajak, sistem perpajakan yang tertata, dan pengelolaan uang pajak yang terstruktur. Pengelolaan pajak di Indonesia melalui banyak proses perubahan peraturan dan perbaikan untuk mengatasi penghambat perpajakan di Indonesia.

Artikel tersebut memberikan gambaran mengenai sistem pemungutan pajak di Indonesia, sejarah, pengertian, hukum, fungsi, jenis pajak, dan hambatan pemungutan pajak. Pemahaman tentang hal ini penting dalam menjaga keberlangsungan negara dan menunjang pembangunan serta program pemerintah.

Penulis:

Prisca Aulia Fitri
Mahasiswi Universitas Pamulang

Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.

Tags: Opini mahasiswaRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Erick Thohir Umumkan Timnas Indonesia hanya Mainkan 1 Laga FIFA Matchday di September, Ini Alasannya

Next Post

Polri Tegaskan Oknum Polisi yang Terlibat Jual Beli Ginjal akan Diproses Propam

Related Posts

Mengajarkan Keuangan di Era Fintech untuk Siswa SMK
DUNIA KAMPUS

Mengajarkan Keuangan di Era Fintech untuk Siswa SMK

Januari 15, 2026
2.7k
Upgrade SDM SMK Al-Muhtadin sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing di Era Industri 5.0
DUNIA KAMPUS

Upgrade SDM SMK Al-Muhtadin sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing di Era Industri 5.0

Januari 15, 2026
2.4k
Generasi Z: Tantangan, Kekuatan, dan Solusi dalam Dunia Kerja dan Usaha
DUNIA KAMPUS

Generasi Z: Tantangan, Kekuatan, dan Solusi dalam Dunia Kerja dan Usaha

Januari 15, 2026
2.9k
Membangun Generasi Mandiri dan Produktif di Zaman Modern
DUNIA KAMPUS

Membangun Generasi Mandiri dan Produktif di Zaman Modern

Januari 15, 2026
2k
Peningkatan Kompetensi Manajemen untuk Siswa SMK di Era Gen Z
DUNIA KAMPUS

Peningkatan Kompetensi Manajemen untuk Siswa SMK di Era Gen Z

Januari 15, 2026
2.3k
Membekali Siswa SMK dengan Keterampilan Bisnis Online: Strategi Penguatan Peran Pemuda dalam Transformasi Digital
DUNIA KAMPUS

Membekali Siswa SMK dengan Keterampilan Bisnis Online: Strategi Penguatan Peran Pemuda dalam Transformasi Digital

Januari 14, 2026
2.1k
Next Post
Polri Tegaskan Oknum Polisi yang Terlibat Jual Beli Ginjal akan Diproses Propam

Polri Tegaskan Oknum Polisi yang Terlibat Jual Beli Ginjal akan Diproses Propam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com