PEMUNGUTAN pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara Indonesia. Pajak tersebut digunakan untuk menunjang keberlangsungan negara dan mencapai tujuan serta cita-cita negara.
Setiap negara memiliki sistem dan konsep pemungutan pajak yang berbeda-beda, namun tujuannya tetap sama, yaitu mengumpulkan sumber pendapatan negara. Penting untuk memperhatikan kondisi dan keadaan suatu negara dalam pemberlakuan sistem pemungutan pajak agar berjalan dengan baik dan lancar.
Sejarah Singkat Pemungutan Pajak Di Indonesia
Sistem pemungutan pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan, di mana rakyat diwajibkan memberikan upeti untuk pemenuhan kebutuhan kerajaan. Pada masa penjajahan Belanda, pemerintah kolonial memaksa rakyat Indonesia membayar pajak dengan cara yang tidak menguntungkan rakyat itu sendiri.
Setelah kemerdekaan Indonesia, dibuatlah aturan perpajakan yang diatur dalam UU amandemen 1945. Saat ini, sistem perpajakan Indonesia telah diatur oleh UU perpajakan yang dibentuk oleh DPR dan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta program bantuan pemerintah kepada rakyat.
Pengertian dan Hukum Pajak di Indonesia
Pajak adalah pemindahan kekayaan dari pihak swasta kepada pihak pemerintah berdasarkan UU yang bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan umum. Pajak merupakan kontribusi wajib dari warga negara kepada pemerintah dengan imbalan atau timbal balik yang tidak langsung. Hukum pajak di Indonesia dibagi menjadi hukum pajak material dan hukum pajak formal. Hukum pajak formal mengatur tata cara dan mekanisme pelaksanaan pajak, sedangkan hukum pajak material mengatur kondisi, keadaan, dan objek wajib pajak serta jumlah pembayaran pajak.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki empat fungsi dasar, yaitu fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi pendapatan. Fungsi anggaran menjadikan uang pajak sebagai modal atau anggaran pembiayaan negara, sementara fungsi mengatur memungkinkan pemerintah mengatur kebijakan perpajakan untuk mengatur pertumbuhan ekonomi. Fungsi stabilitas mengatur kestabilan harga pada pasar untuk mencegah inflasi yang tinggi. Fungsi pendapatan adalah fungsi utama dari pemungutan pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara untuk membiayai keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan fasilitas umum.
Jenis Pajak di Indonesia
Pajak di Indonesia dapat dikategorikan berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungutnya. Berdasarkan golongan, pajak dibagi menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung dibayarkan langsung oleh wajib pajak, sedangkan pajak tidak langsung dapat dibebankan kepada pihak lain. Berdasarkan sifat, pajak dibagi menjadi pajak subyektif dan obyektif. Pajak subyektif dibuat berdasarkan keadaan ekonomi seorang wajib pajak, sedangkan pajak obyektif mengatur pembebanan pajak pada benda atau barang mati. Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dikelola oleh daerah (provinsi atau kabupaten/kota) dan pusat.
Hambatan Pemungutan Pajak Di Indonesia
Hambatan pemungutan pajak dapat dibedakan menjadi hambatan perlawanan aktif dan hambatan perlawanan pasif. Hambatan pasif disebabkan oleh keadaan pada pemungutan pajak, seperti struktur ekonomi dan moral masyarakat, serta perkembangan pengetahuan atau intelektual masyarakat. Hambatan aktif adalah perlawanan langsung dari wajib pajak dengan menghindari kewajiban pajaknya.
Kesimpulan
Sistem pemungutan pajak di Indonesia sudah cukup baik dengan adanya UU yang mengatur wajib pajak, sistem perpajakan yang tertata, dan pengelolaan uang pajak yang terstruktur. Pengelolaan pajak di Indonesia melalui banyak proses perubahan peraturan dan perbaikan untuk mengatasi penghambat perpajakan di Indonesia.
Artikel tersebut memberikan gambaran mengenai sistem pemungutan pajak di Indonesia, sejarah, pengertian, hukum, fungsi, jenis pajak, dan hambatan pemungutan pajak. Pemahaman tentang hal ini penting dalam menjaga keberlangsungan negara dan menunjang pembangunan serta program pemerintah.
Penulis:
Prisca Aulia Fitri
Mahasiswi Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.