TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka merupakan mantan pendonor ginjal.
Adapun total tersangka dalam pengungkapan kasus TPPO penjualan ginjal yang terjadi wilayah di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yakni sebanyak 12 orang.
“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan diback up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,” ujar Hengki dalam keterangan yang diterima seperti dikutip, Kamis (20/7/2023).
“Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” lanjutnya.
Hengki menuturkan, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan negara Kamboja, di mana salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.
“Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,” tandasnya.
“Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,” tambahnya.