PROGRAM Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu bentuk implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hal penting dalam dunia kreatif dan inovatif. Di era digital ini, kebutuhan akan pemahaman tentang HAKI semakin mendesak, terutama bagi generasi muda seperti siswa/siswi SMKN 3 Tangsel (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri).
Artikel ini berfokus pada sosialisasi tentang HAKI yang ditujukan kepada siswa SMKN 3 Tangsel melalui kegiatan PKM ini dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya melindungi karya intelektual dan menghargai hak orang lain serta bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang arti dan pentingnya perlindungan hak cipta, paten, merek dagang, dan bentuk-bentuk HAKI lainnya.
Hal ini penting agar siswa SMKN dapat menjaga kreativitas, menghormati hak orang lain, dan menghindari pelanggaran HAKI Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dilaksanakan oleh Mahasiswa/Mahasiswi Universitas Pamulang prodi Ilmu Hukum kelas 06HUKP005 dengan dosen Pembimbing Dea Mahara Saputri ,SH, MH.
Lokasi PKM dilaksanakan di Perum, Jalan Puri Serpong I, Jalan Puspitek, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten pada tanggal 8 Juni 2023. Kegiatan PKM ini diketuai oleh M. Ardi Firmansyah yang terdiri dari enam Kelompok dengan masing-masing materi dan pemateri yang berbeda.
Materi yang dibawakan ini menyesuaikan dengan kebutuhan jurusan atau mata pelajaran di SMAN 3 Tangerang Selatan.
Sosialisasi PKM ini dimulai dengan sambutan kepala sekolah, sambutan ketua panitia, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh masing-masing pemateri secara bergantian:
1. Pengenalan konsep dasar tentang HAKI, termasuk definisi hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang. Penjelasan tentang masing-masing jenis HAKI disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar siswa dapat mengidentifikasi apa yang dapat dan tidak dapat dilindungi oleh HAKI.
2. Selain itu, Siswa diberikan pemahaman tentang manfaat perlindungan HAKI bagi pencipta dan inovator. proses pendaftaran HAKI, baik di tingkat nasional maupun internasional. Mereka juga diberi contoh dampak negatif dari pelanggaran HAKI, seperti kehilangan hak atas karya, ketidakadilan ekonomi, dan penghambatan inovasi
Di sini, siswa diberi informasi tentang cara melindungi karya cipta atau inovasi mereka agar mendapatkan hak eksklusif, Etika dalam Penggunaan Karya Intelektual para siswa diingatkan tentang etika dalam menggunakan karya intelektual orang lain. Hal ini termasuk mencantumkan sumber atau kredit ketika menggunakan karya orang lain, serta menghargai hak cipta dan lisensi yang berlaku.
3. Setelah itu, Penjelasan materi tentang perlindungan HAKI dan studi kasus, dimana dalam sesi ini siswa diberikan contoh nyata tentang pelanggaran HAKI dan bagaimana kasus-kasus tersebut dihadapi oleh hukum. Hal ini membantu para siswa memahami konsekuensi yang mungkin mereka hadapi jika melanggar HAKI. Materi yang dijelaskan yaitu sebagai berikut:
a. Perlindungan Hukum Ilustrasi Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dibawakan oleh Lulu Yuliana Putri.
b. Perlindungan hukum terhadap konsumen pada kegiatan jual beli melalui e commerce dibawakan oleh Kartika Tria Ardela.
c. Perlindungan hukum costume play (cosplay) terhadap hak cipta karakter animasi dan komik dibawakan oleh Febrianie Effendi .
d. Perlindungan hukum terhadap remaja pelaku industri kreatif di era digital dibawakan oleh Bulan Indah Pratiwi.
e. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Desain Industri Berdasarkan UU 31/2000 dibawakan oleh Sita Sabila Aisyah.
f. Perlindungan Hukum Terhadap Desain Industri Modifikasi Motor Custom dibawakan oleh M. Novaldi.
4. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk memberi kesempatan kepada siswa untuk bertanya tentang hal-hal yang belum jelas terkait HAKI.
Dalam pelaksanaan PKM, partisipasi aktif dari siswa/siswi SMKN 3 Tangsel merupakan kunci keberhasilan bagi. Siswa/siswi SMKN 3 Tangsel merasa memiliki peran penting dalam program ini dan turut berkontribusi dengan sumber daya yang mereka miliki.
Selain itu, adanya keterlibatan berbagai pihak seperti kepala sekolah, staf guru, osis, siswa/siswi SMKN 3 Tangsel dan juga panitia PKM dari kelas 06HUKP005 yang ikut membantu dalam mengatasi berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan PKM serta pihak SJTV Unpam yang ikut membantu mendokumentasikan kegiatan PKM ini.
Kesimpulan
Sosialisasi ini diakhiri dengan menegaskan pentingnya HAKI dalam dunia kreatif dan inovatif. Melalui sosialisasi ini, diharapkan siswa SMKN 3 Tangsel memiliki kesadaran yang lebih baik tentang perlindungan HAKI dan menjadi agen perubahan yang menghormati hak kekayaan intelektual dan dapat lebih paham tentang pentingnya perlindungan HAKI serta dapat mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam aktivitas kreatif mereka.
Dengan meningkatkan kesadaran tentang HAKI sejak dini, diharapkan generasi muda akan berkontribusi pada pengembangan dunia kreatif dan inovatif Indonesia secara beretika dan berdaya saing.
Penulis:
Febrianie Effendi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.