TANGSELXPRESS – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami TM, seorang istri di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) yang dianiaya oleh suaminya sendiri (BD). Dalam kondisi hamil muda, TM dianiaya BD hingga babak belur.
Meski saat ini sudah ditangkap, BD sempat tidak ditahan walaupun sudah menjadi tersangka KDRT sehingga ia melarikan diri sampai akhirnya kemudian ditangkap usai Polda Metro Jaya turun tangan dalam penanganan kasus ini.
BD juga melayangkan ancaman pembuhunan untuk TM dan keluarganya ketika proses awal pelaporan ke polisi dilakukan. Puan menilai, seharusnya polisi segera menahan BD sejak awal apalagi pelaku bukan baru kali ini melakukan KDRT kepada istrinya.
“Jangan ada toleransi untuk KDRT. Kejadian di Serpong ini sangat jahat karena penganiayaan dilakukan dengan keji saat istri sedang mengandung anak dari pelaku sendiri. Sejak pemeriksaan seharusnya sudah ditahan,” tegas Puan dalam keterangan yang diterima.
Puan memahami, permasalahan KDRT kerap kali pelik mengingat antara pelaku dan korban merupakan keluarga dan sering kali korban ingin memaafkan pelaku dengan berbagai pertimbangan. Meski demikian, seharusnya aparat penegak hukum memberi dukungan jika korban ingin pelaku KDRT dihukum.
“Dan seperti yang pernah saya sampaikan, penanganan kasus secara maksimal seharusnya tidak menunggu viral terlebih dahulu,” jelasnya.
Kejadian penganiayaan TM oleh suaminya memang ramai setelah videonya viral di media sosial. Kasus tersebut awalnya diproses di Polres Tangsel, namun BD tidak ditahan polisi karena KDRT yang dilakukan BD dianggap tindak pidana ringan.
Puan menyayangkan polisi sempat melepaskan BD meski telah berstatus tersangka. Oleh Polres Tangsel, Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (4) UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di mana ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun.
“Subyektivitas polisi harusnya tidak tumpul. Kita selama ini sudah berteriak-teriak untuk perlindungan terhadap perempuan demi kemajuan pembangunan bangsa tapi langkah seperti ini justru membawa kemunduran dari perjuangan kita,” terang Puan.
“Kejadian ini membuat kita miris, khususnya bagi kaum perempuan dan istri. Bagaimana seorang suami yang harusnya melindungi malah melakukan perbuatan penganiayaan. Kepolisian harus tegas dalam menangani peristiwa ini, serta berikan perlindungan dan pendampingan bagi korban,” lanjutnya.
Puan juga meminta adanya kerjasama lintas lembaga dan kementerian dalam penanganan kasus KDRT. Seperti keterlibatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA) dan Komnas Perempuan, dalam mendampingi korban KDRT hingga proses penyelidikan selesai.
“Korban KDRT ini emosi dan mentalnya tengah terguncang, di samping luka fisik yang dialami, ada juga persoalan psikologisnya. Jadi perlu pendampingan khusus dari Pemerintah untuk memberikan trauma healing agar korban lebih tegar dalam upaya penyelesaian kasusnya,” pinta Puan.
DPR melalui fungsi pengawasannya dipastikan akan selalu mengawal setiap kasus KDRT. Langkah maju DPR dalam meminimalisir kekerasan terhadap perempuan selain melalui UU PKDRT, adalah dengan mengesahkan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Meski UU TPKS tidak secara khusus mengatur tentang KDRT, kata Puan, UU ini turut melarang tindak kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran dalam rumah tangga. “Oleh karena itu, korban KDRT dapat melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU TPKS,” pungkasnya.