TANGSELXPRESS – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali disorot. Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar masa berlaku SIM seharusnya untuk seumur hidup.
Benny menyampaikan, sebaiknya pemberlakuan SIM tidak perlu diperpanjang dalam kurun waktu tertentu. Ia meminta agar kebijakan masa pakai SIM per lima tahun sekali itu perlu dievaluasi dengan menjadikan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
Pernyataan itu disampaikan BKH -sapaan Benny K Harman- saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen pol Firman Shantyabudi di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
“Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), (tetapi) bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup,” ujar BKH dalam keterangan yang diterima.
BKH menjelaskan, jika memang SIM masuk dalam PNBP, maka perpanjangan tiap lima tahun rentan hanya dijadikan alat untuk menghasilkan uang. “Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit. Jadi kalo bapak konsisten saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian, itu kalau mau benar,” terangnya.
Usulan pemberlakukan SIM seumur hidup, lanjut BKH, merupakan upaya menerapkan sistem yang bersih. “Tapi kalau mau cawe cawe, polisi mau cawe cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM,” tandasnya.
“Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup,” sambungnya.
Meskipun demikian, untuk uji kelayakan pembuatan SIM di awal maka perlu diadakan tes dengan panduan yang benar dan baik. Hanya saja, dalam cara untuk menjamin kelayakan seseorang mendapatkan SIM, maka upaya itu kata BKH bisa dilakukan dengan ujian pembuatan SIM. “Tapi kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silahkan ujian, soal SIM,” jelasnya.
Lebih lanjut, BKH bahkan mendesak kepada Kepala Korlantas untuk bisa menyampaikan audit atau data terkait dengan permohonan SIM. Menurutnya data itu penting mengetahui perihal pemasukan PNBP tahunan dari sektor SIM.
“Bapak Kakorlantas juga harus jelaskan kepada kami berapa yang lulus ujian SIM setiap tahunnya, berapa perpanjangan setiap tahunnya. Saya takut nggak punya data, atau datanya tidak akurat. Sehingga PNBP ini jangankan Rp7 triliun, mungkin 3 kali lipat saya punya hak untuk curiga jumlahnya jauh lebih banyak. Kecuali Bapak (Kakorlantas) menunjukkan kepada saya auditnya mana,” desak Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.