PECINTA musik tanah air bersuka cita ketika band asal Inggris Coldplay akan menggelar konser akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Penantian mereka akan terbayar pada konser 15 November 2023 mendatang.
Dengan performa yang luar biasa, Coldplay akan memberikan malam yang indah dan kenangan yang tak terlupakan kepada para penggemar di Indonesia. Konser ini juga mengukuhkan status Coldplay sebagai salah satu grup terbaik di dunia.
Salah satu hal yang menarik dari fenomena terkait konser ini adalah kenaikan harga tiket yang sangat mencolok akibat peningkatan permintaan yang luar biasa. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena harga tiket konser Coldplay di Indonesia mencerminkan kombinasi yang luar biasa antara antusiasme penggemar dan popularitas band tersebut.
Di sisi lain, para penggemar dan masyarakat masih belum memahami mekanisme pajak tiket konser Coldplay dan banyak yang beranggapan bahwa tiket tersebut dikenakan PPN.
Nah, dalam artikel ini akan membahas apakah tiket konser kena pajak pertambahan nilai (PPN)? Berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.03/2022, konser musik sebagai salah satu jasa kesenian dan hiburan (termasuk dalam jenis jasa tertentu) yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini karena konser musik telah menjadi objek pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan pajak daerah. Peraturan ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemungutan pajak berganda antara pajak daerah dengan pajak pusat berupa PPN.
Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa tiket konser tidak dikenai PPN karena bukan merupakan objek PPN tetapi dikenai tarif sesuai dengan pemerintah daerah masing-masing. Maka tiket konser Coldplay termasuk ke dalam pajak daerah (pajak kesenian dan hiburan).
Contohnya di Jakarta, sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tarif pajak untuk konser dibagi menjadi tiga kategori biaya pajak yaitu :
Konser berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
Konser berkelas nasional sebesar 5% (lima persen); dan
Konser berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
Pajak tiket konser harus dibayarkan saat konser diselenggarakan. Jika pembayaran dilakukan sebelum konser berlangsung (seperti pembelian dan pembayaran tiket sebelum hari pelaksanaan konser), pajak akan jatuh tempo pada saat pembayaran dilakukan.
Selain itu, ada biaya fee dalam konser internasional di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, antara lain popularitas artis atau grup, besarnya acara, lokasi konser, dan negosiasi kontrak antara penyelenggara konser dan artis.
Biaya tersebut termasuk biaya langsung artis, termasuk komisi, biaya produksi, transportasi dan penginapan. Artis internasional dengan popularitas tinggi, seperti Coldplay, seringkali mendapat bayaran lebih tinggi.
Hal ini dikarenakan tingginya permintaan dan kebutuhan akan produksi besar untuk memenuhi ekspektasi penggemar dan menciptakan pengalaman konser yang luar biasa.
Kehadiran biaya fee di konser internasional di Indonesia mencerminkan nilai artistik dan popularitas artis pertunjukan dan upaya promotor dalam menyelenggarakan acara berkualitas tinggi. Semakin besar dan terkenal artis atau bandnya, semakin tinggi kemungkinan biaya yang diminta akan lebih tinggi.
Dengan begitu, pajak pemerintah 15 persen dan convenience fee 5 persen (situs resmi coldplayinjakarta.com) dihitung dari harga asli tiket. Sehingga, tiap-tiap kategori akan memiliki nominal berbeda.
Pemerintah menetapkan tarif pajak untuk konser internasional dan acara hiburan lainnya sebagai bagian dari sistem pajak yang dirancang untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.
Antara lain sebagai sumber pendapatan negara. Pajak atas tiket, penjualan makanan/minuman dan pihak terkait lainnya dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi pemerintah. Selain itu, hasil pendapatan dari tarif pajak tersebut dapat berkontribusi pada pemerataan pendapatan yang adil, dimana sebagian dari pendapatan konser dapat disalurkan untuk proyek- proyek pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat..
Penulis :
Alifvia Arubah Shofaa
Mahasiswa Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.