TANGSELXPRESS – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendukung langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang akan memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia pasca viralnya kasus pembakaran kitab suci Al Qur’an oleh imigran asal Irak yang terjadi di Stockholm, Swedia yang dilakukan oleh Salwa Momika pada Rabu (28/6/2023) pekan lalu.
“Pemerintah Indonesia perlu memberi tekanan lebih kuat kepada Swedia, agar tidak meremehkan persoalan ini,” kata Sukamta dalam keterangan yang diterima, Senin (3/7/2023).
Sukamta menilai, langkah Kemlu merupakan bentuk kecaman keras yang ditujukan kepada pemerintah Swedia. Terlebih, aksi pembakaran Al Qur’an seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Swedia. “Artinya pemerintah Swedia belum serius membuat kebijakan mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tekannya.
Ia juga mengatakan, pembakaran Al-Qur’an sangat melukai hati umat Islam dan mencederai demokrasi. Maka, tegasnya, tindakan keji itu tidak boleh didiamkan begitu saja. Apalagi Indonesia dengan penduduk mayoritas Islam. “Kemlu perlu memberikan warning kepada Dubes Swedia, bahwa akan ada konsekuensi politik yang kuat jika insiden serupa kembali terjadi di waktu yang akan datang,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia melihat bahwa dalih pemerintah Swedia memberikan hak kebebasan semestinya tidak dengan membiarkan aksi provokatif yang berisi ujaran dan ekspresi kebencian, apalagi dengan aksi penghinaan terhadap simbol agama. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kebijakan Pemerintah Swedia terkait kebebasan tanpa batas tidak sejalan dengan ketetapan PBB.
“PBB menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia. Ini sesungguhnya seruan kepada seluruh dunia untuk menghormati simbol dan praktik agama. Semua negara semestinya mengadopsi ketetapan PBB ini sebagai kebijakan di negaranya,” tandasnya.
Sukamta juga menyatakan akan membawa kasus berulangnya aksi pembakaran Al Qur’an dalam komunikasi dengan seluruh parlemen di dunia.
“Akan kita dorong hadirnya komunikasi bersama seluruh parlemen di dunia, agar mampu menghadirkan undang-undang di negaranya yang memberikan jaminan dan penghormatan terhadap simbol dan praktik beragama. Ini untuk mencegah aksi-aksi provokatif serupa terulang di berbagai negara,” tutup Politisi Fraksi PKS itu.