• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 12 Agustus, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Terkait Pernikahan Beda Agama, PN Jakpus Harusnya Taat Konstitusi Mengenai Putusan MK

sakti by sakti
Juli 1, 2023
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Terkait Pernikahan Beda Agama, PN Jakpus Harusnya Taat Konstitusi Mengenai Putusan MK

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jakpus

63
SHARES
139
VIEWS

TANGSELXPRESS – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama kembali disorot dewan. Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat mengatakan, seharusnya PN Jakpus taat terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama.

“Para Hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama,” tegas Surahmat dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/6/2023).

Masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya, di mana perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. Ketentuan itu juga termuat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di mana di dalam Pasal 2 Ayat 1 dari UU tersebut disebutkan bahwa Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

BACA JUGA :  Andre Taulany Gugat Cerai Istri, Netizen Ungkapkan Hal Ini

“Kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU jelas menyelisihi konstitusi, konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Seharusnya, lanjut Surahman, para hakim tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong, tetapi harus merujuk pada penafsiran original intent, agar memahami teks UU secara utuh.

Karena itu, Mahkamah Agung harus mendisiplinkan para Hakim yang berada di bawah kewenangannya, agar mengkoreksi keputusan yang tidak sesuai UUD, agar tidak lagi membuat keputusan yang tidak sesuai dengan Konstitusi yang berlaku yaitu UUD RI 1945.

BACA JUGA :  Dilantik Presiden, Arsul Sani Resmi Jadi Hakim MK

“Dengan demikian akan terjaga harmoni sosial ditengah masyarakat plural Agama, bahkan para Hakim bisa menjadi contoh yang baik dalam sikap taat hukum dan konstitusi, dan menjadi pembelajaran yang baik bagi Rakyat, agar keadilan dan kebenaran tetap bisa ditegakkan di negara hukum Indonesia,” tambah Politisi Fraksi PKS itu.

Untuk diketahui, PN Jakpus sebelumnya mengizinkan pasangan beda agama. Hakim beralasan izin diberikan berdasarkan UU Adminduk, dan juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Tags: KonstitusiMahkamah KonstitusiMKpernikahan beda agamapn jakpusPutusan MK
Previous Post

Bagaimana Membedakan Daging Sapi dan Kambing? Simak Beberapa Cara Mudah Berikut Ini

Next Post

Bolehkah Menyimpan Daging Kurban dalam Jangka Waktu yang Lama?

Related Posts

pencabulan
BANTEN

Bejat, Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak di Bawah Umur

Agustus 12, 2025
2.3k
yaqut cholil
NASIONAL

KPK Cekal Mantan Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri

Agustus 12, 2025
2.8k
kpk
NASIONAL

KPK Cekal Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil

Agustus 12, 2025
2.2k
Konser Dangdut-dangdutan Ayu Ting Ting ‘Dirujak’ Netizen, Dianggap Tiru Jennie BLACKPINK?
SELEBRITI

Konser Dangdut-dangdutan Ayu Ting Ting ‘Dirujak’ Netizen, Dianggap Tiru Jennie BLACKPINK?

Agustus 12, 2025
146
Tangerang Bakal Berlakukan Sistem Ganjil Genap, Dimulai dari Empat Ruas Jalan Ini
MEGAPOLITAN

Catat! 18 Agustus Jalan di Jakarta Bebas Ganjil Genap

Agustus 12, 2025
4k
Ikuti Tips Ini! Rahasia Kulit Bebas Minyak, Wajah Tetap Glowing
BEAUTY

Ikuti Tips Ini! Rahasia Kulit Bebas Minyak, Wajah Tetap Glowing

Agustus 12, 2025
3.9k
Next Post
Ingin Daging Kurban Tetap Segar dan Tahan Lama? Lakukan Beberapa Tips Khusus Ini

Bolehkah Menyimpan Daging Kurban dalam Jangka Waktu yang Lama?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com