TANGSELXPRESS – Selain mendekatkan diri kepada Allah, berkurban juga merupakan ibadah yang memiliki dimensi sosial kepada sesama di mana daging hewan yang dikurbankan dibagikan kepada orang lain untuk dimakan pada momentum Hari Raya Idul Adha.
Lalu, apakah semua daging kurban yang seseorang kurbankan harus diberikan kepada orang lain. Bolehkah orang yang berkurban ikut makan atau mengonsumsi daging hewan yang ia kurbankan?
Dikutip dari artikel NU Online berjudul ‘Seberapa Banyak Pekurban Boleh Mengonsumsi Daging Kurbannya?’, disebutkan bahwa bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban juga disunnahkan untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).
Anjuran untuk menikmati daging kurban ini juga disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur”.
Namun ketentuan tentang dibolehkannya serta anjuran mengonsumsi hewan kurban hanya berlaku ketika kurban yang dimaksud adalah kurban sunnah.
“Berbeda halnya ketika kurban berupa kurban wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang yang berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit, dan wajib memberikan keseluruhan daging kurban pada fakir miskin,” tegas penulis artikel tersebut Ustadz M. Ali Zainal Abidin yang dikutip NU Online, Jumat (30/6/2023).
Sementara itu, Wakil Sekretaris LBM PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan menegaskan bahwa orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurbannya kepada tim jagal atau panitia dengan niat sebagai upah kerja mereka.
Panitia kurban tetap berhak menerima daging atau kulit hewan kurban yang diniatkan sedekah, bukan upah, oleh mereka yang berkurban.