TANGSELXPRESS – Polri memastikan jika kasus dugaan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu dilaporkan terkait putusan Mahkamah Konstirusi (MK) tentang sistem Pemilu.
“Sudah tahap penyidikan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan yang diterima, Senin (26/6/2023).
Menurut Agus, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan mendalami soalnya adanya sejumlah unjuk rasa di beberapa wilayah terkait unggahan Denny tersebut.
“Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses,” jelasnya.
Adapun Denny sempat dilaporkan ke Bareskrim terkait unggahan informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).
Dalam kasus ini, Denny dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pileg.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99