PEMERINTAH mulai mencabut aturan penggunaan masker untuk mencegah pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di ruang terbuka atau di angkutan umum.
Ini merupakan langkah awal memulai peralihan dari pandemi ke endemi sejalan dengan kebijakan yang direncanakan Presiden Joko Widodo sebelumnya.
Salah satu hal terpenting untuk sampai pada tahap ini adalah pemahaman masyarakat tentang perilaku hidup sehat yang menjadi tanggung jawab semua orang.
Kebijakan pelonggaran juga telah diterapkan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di dunia.
Berdasarkan pantauan Kemenkes terhadap perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan yang baik terhadap varian baru yang saat ini menyebar di seluruh dunia, yang telah dibuktikan secara ilmiah melalui survei serologi.
Bahkan, kasus di Indonesia menunjukkan kasus dengan varian yang sama cenderung lebih sedikit dan relatif kecil dibandingkan negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat.
Ada banyak pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai Masker antara lain
Kelompok rentan (lansia, orang dengan penyakit Komorbit, ibu hamil dan anak-anak yang belum divaksinasi) dan mereka yang memiliki gejala seperti batuk, pilek, dan demam tetap harus menggunakan masker.
Kelompok tersebut tetap diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penyebaran. Jadi bagi yang memiliki gejala batuk dan bersin sebaiknya tetap menggunakan masker.
Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan masker. Selain itu, Satgas COVID-19 juga mengimbau masyarakat untuk membawa hand sanitizer dan rutin mencuci tangan pakai sabun untuk menghindari penyebaran penyakit.
Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri. Bagi Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi penuh tidak memerlukan tes PCR atau antigen.
Ini adalah dua keputusan penting yang merupakan langkah pertama dalam transisi dari Pandemi ke endemi.
Menkes mengatakan aturan lain dapat dilonggarkan oleh pemerintah jika kondisi penyebaran kasus COVID-19 semakin terkendali, pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit semakin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan mereka sendiri semakin tinggi.
Selama masa transisi, Kebijakan akan dilakukan secara menyeluruh secara bertahap. Hal ini dilakukan agar situasi tersebut dipahami dengan baik oleh semua pihak.
Dimulai dengan pemerintah mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, kemudian memanfaatkan momentum tersebut, pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk memulihkan perekonomian nasional yang terkena dampak pandemi selama dua tahun terakhir, dengan melonggarkan aturan domestik dan internasional, bagi pelaku perjalanan.
Meski begitu, Satgas Covid-19 menyebut pembatasan yang diperketat selalu bisa diterapkan kembali jika terjadi peningkatan kasus yang signifikan di masa mendatang.
Penulis:
Asrida Tusakinah
Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.