TANGSELXPRESS – Tidak ada potensi kriminalisasi tenaga kesehatan (nakes) dalam RUU Kesehatan. Justru bakal beleid itu akan memberikan kepastian dan perlindungan bagi mereka.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani dalam Focus Group Discussion Fraksi Partai NasDem DPR RI dengan tema ‘Urgensi Pembentukan UU Kesehatan bagi Pekerja/Buruh’, di Ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6).
“Dalam RUU Kesehatan tidak ada pasal yang mengkriminalisasi dokter. UU ini ke depan justru akan sangat melindungi tenaga kesehatan. UU Kesehatan ini sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia,” kata Irma dalam keterangan yang diterima.
Irma menegaskan, RUU Kesehatan bertujuan memperbaiki tata kelola peraturan kesehatan secara komprehensif dalam bentuk undang-undang yang bermaslahat bagi kesehatan seluruh rakyat Indonesia, serta kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pekerja kesehatan.
Selain itu, RUU itu nantinya akan mempermudah lembaga pendidikan tinggi untuk mendirikan fakultas kedokteran di setiap provinsi.
“Seluruh anak bangsa bisa bersekolah di fakultas kedokteran dengan memberikan kemudahan bagi universitas untuk membuka fakultas kedokteran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Irma menjelaskan bahwa UU Kesehatan akan mengurai berbagai masalah di bidang kesehatan.
“Untuk para sarjana kedokteran yang sudah menyelesaikan tugas akademiknya tidak lagi dipersulit untuk berpraktik, tidak lagi harus izin organisasi tertentu. Karena organisasi kedokteran tidak lagi tunggal. Para dokter maupun tenaga medis boleh berkumpul dan berserikat dalam wadah lain, atau boleh mendirikan wadah baru,” tambah politisi dari Fraksi Partai NasDem itu.