TANGSELXPRESS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas Perkara No. 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait sistem pemilu.
Anggota DPR RI Fadli Zon menilai, meskipun banyak pihak awalnya sempat mengkhawatirkan independensi dan integritas MK terkait gugatan uji materiil sistem pemilu ini, namun akhirnya keputusan MK meneguhkan sistem proporsional terbuka atau menolak permohonan para pemohon untuk sistem proporsional tertutup.
“MK masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy, alias ranah pembuat undang-undang. Dalam hal ini, kewenangan untuk memutuskan masalah tersebut merupakan kewenangan dari DPR dan Presiden,” ujar Fadli dalam keterangan yang diterima, Kamis (15/6/2023).
Fadli menambahkan, MK telah menegaskan bahwa meskipun terdapat kekurangan dalam setiap sistem pemilu, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Sehingga, keputusan MK yang tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, merupakan berita gembira atau kabar baik bagi demokrasi di Indonesia, terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih.
Sejak Pemilu 2004, sistem pemilu di Indonesia secara umum memang sudah menganut sistem proporsional terbuka. Hanya saja teknis pelaksanaannya sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019 lalu memang telah mengalami beberapa perubahan terkait metode dalam proses alokasi kursi. Tetapi, seluruh perubahan metode tadi tetap berada dalam frame sistem pemilu proporsional terbuka.
“Jadi, tak benar kalau ada yang mengatakan MK pernah mengubah sistem pemilu menjelang Pemilu 2009 lalu, sehingga tidak masalah kalau MK kembali mengubah sistem menjelang Pemilu 2024 nanti. MK tak pernah mengubah sistem pemilu, karena sejak 2004 sistem pemilu kita telah menganut sistem proporsional terbuka,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.







