TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020-2022.
Tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusriski. Menurut Kuntadi selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, tersangka Yusriski telah ditahan untuk 20 hari ke depan, Kamis 15 Juni 2023.
Kuntadi mengungkapkan bahwa Kejagung memanggil Yusriski untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik. Setelah diperiksa, Yusriski ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kejagung menduga adanya tindak pidana dalam penyediaan paket yang dilakukan oleh PT Basis Utama Prima.
“Dengan ditambahkannya tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G menjadi delapan orang. Salah satunya adalah Menkominfo Johnny G Plate,” terang Kuntadi.
Adapun delapan orang tersangka dalam kasus tersebut adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
Selain itu ada Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate, WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan, dan M Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.