TANGSELXPRESS – Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap lima tersangka penipuan penjual emas palsu. Lima tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AG alias Amanda Graceila, NA alias Novi Anggraini, FA alias Fitri Anggraeni, BPA alias Bagus Prianda Andriansyah dan DA alias Dewi Aprianti.
Kasus penipuan tersebut diketahui telah dilaporkan oleh pemilik toko emas Royal Gold berinisial VR alias Vincentius Richard dengan Nomor : LP / B / 244 / V / 2023 / SPKT / Sek.Pgd / Res.Tangsel / PMJ tanggal 15 Mei 2023.
Akibat aksi penipuan itu, Vincentius Richard mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000, Rabu 14 Juni 2023.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, awalnya saksi yang merupakan karyawan toko mengamankan tersangka karena mengetahui bahwa tersangka sebelumnya telah menjual emas palsu kepada toko tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa dia telah menjual emas palsu kepada Royal Gold,” terang AKP Seala Syah Alam melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban Vincentius Richard mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000,” jelasnya.
Dengan adanya peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gelang md holo rantai emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 22 Gram, 1 kalung botoran Pj 66,5 emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 19.3 gram.
Selain itu sebanyak 6 gelang kroncong emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja, 3 gelang shogun emas diduga palsu spesifikasi yaitu lapisan 3 gelang emas namun didalamnya diduga berupa tembaga dengan berat 22 Gram, 5 gelang bangkok emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23.4 gram.
Ada juga 4 gelang sogun emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 28,65 gram, 6 gelang kroncong ukir emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23,50 gram, 1 kalung rantai hollo emas yang diduga palsu dengan berat 28,39 gram berikut suratnya.
Barang bukti lain 1 unit mobil merh Honda type Brio Satya 1.2 E MT, Nopol : B 1011 NZI warna Putih Tahun 2019 Noka : MHRDD1750KJ91804 Nosin; L12B32373019, An, Bagus Prianda alamat Villa Mutiara Serpong Blok E-11/12 Rt.005/012 Pondok Jagung Timur Serpong Utara, berikut 1 lembar STNK asli dan kunci kontaknya pun turut disita polisi.
Akibat dari perbuatannya para tersangka terancam pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penipuan terjadi pada tanggal 18 April 2023 sekitar jam 17.30 WIB. Saat itu seorang tersangka bernama Amanda Graceila telah berhasil menjual tiga gelang emas Shogun dengan harga Rp12.200.000 ke toko Royal Gold yang dimiliki oleh korban bernama Vincentius Richard.
Namun, pada tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 15.00 WIB, korban merasa curiga dengan keaslian emas yang dijual oleh tersangka sehingga melakukan pengecekan dengan cara menjatuhkan emas tersebut ke dalam air keras atau air uji emas dan diketahui bahwa emas tersebut adalah palsu atau hanya berupa lapisan luarnya saja serta korban mengetahui bahwa emas tersebut adalah tembaga.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama pada jam 18.00 WIB, Amanda Graceila kembali ke toko Royal Gold dengan maksud akan menjual kembali emas diduga palsu berupa kalung rantai.
Namun, saksi yang merupakan karyawan toko mengamankan tersangka karena mengetahui bahwa tersangka sebelumnya telah menjual emas palsu kepada toko tersebut. Tersangka mengakui bahwa dia telah menjual emas palsu kepada Royal Gold.
Akibat dari kejadian tersebut, korban Vincentius Richard mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000. Hal ini mengajarkan kepada semua orang agar lebih teliti dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli emas atau barang berharga lainnya dengan pihak yang tidak terpercaya.







