TANGSELXPRESS – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur meringkus salah seorang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berinisial AS (50). Panwascam berumur Setengah Abad itu ditangkap lantaran melakukan penipuan saat menjadi calo rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di wilayah Aceh Timur.
Sebagai informasi, AS merupakan warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Panwascam tersebut dibekuk polisi karena menipu sekitar 60 orang dengan iming-iming meluluskan para korbannya untuk menjadi PPS, Selasa 13 Juni 2023.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, AS menipu sekitar 60 orang dengan menjanjikan bisa meluluskan saat rekrutmen.
“AS menipu sekitar 60 orang dengan menjanjikan kepada korban bisa mengurus atau meluluskan saat rekrutmen anggota PPS,” terang AKBP Andy Rahmansyah.
Informasi yang berhasil dihimpun, awalnya kasus penipuan tersebut terjadi pada November 2022 ketikan pelaku AS bertemu korban berinisial MY (43), warga Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam pertemuan itu pun muncul percakapan antara pelaku dan korban terkait rekrutmen PPS. Padahal, rekrutmen dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Kabupaten Aceh Timur.
Dengan begitu, AS menawarkan kepada MY bahwa dirinya mempunyai koneksi di KIP Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan sebagai PPS. Untuk melancarkan modusnya itu pelaku mengisyaratkan kepada korban untuk memberikan sejumlah uang pengurusan.
Usai memberikan syarat, pelaku pun menjanjikan korban apabila tidak lulus ujian seleksi, uang akan dikembalikan. Akhirnya korban pun tergiur dan mengumpulkan sebanyak 60 orang untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPS.