TANGSELXPRESS – Guru SMKN di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial GM saat ini menjadi sorotan polisi setelah diketahui menghamili siswi berinisial RW. Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Tangsel pada Selasa, 6 Juni 2023. Polisi segera melakukan penyelidikan begitu surat perintah telah lengkap.
Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Menurut Galih, kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan, Sabtu 10 Juni 2023.
“Ya, benar di Polres Tangsel telah menerima Laporan Polisi kasus tersebut. Perkara yang dilaporkan diduga terlapor menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya,”terang Ipda Galih.
“Kasus tersebut masih dalam proses Penyelidikan oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Tangsel,”ujarnya.
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto, menyatakan bahwa mereka sedang melengkapi surat perintah penyelidikan. Tindakan ini diambil sebagai langkah awal dalam mengusut kasus ini dengan seksama.
“Lagi kita lengkapi sprin penyelidikannya,”jelas Iptu Siswanto.
Seperti informasi yang berhasil dirangkum, dalam kasus ini, korban RW mengenal pelaku GM pada November 2022. Ternyata GM adalah teman dekat guru olahraga korban di sekolah, yang dikenal dengan inisial NO. Melalui perantara NO-lah, GM berkenalan dengan RW.
Keluarga korban baru mengetahui kehamilan RW ketika perutnya mulai membesar. Saat ditanya, korban menceritakan bahwa pelaku yang menghamilinya adalah oknum guru di SMKN Tangsel. Korban juga menceritakan awal pertemuan dengan oknum guru yang tak bertanggung jawab ini.
Mereka berjumpa saat latihan renang di wilayah Serpong. Setelah saling mengenal, GM mulai mendekati korban hingga akhirnya mengajaknya ke apartemen. Di sana, GM memperdayai korban dan melakukan hubungan intim. Singkatnya, korban mulai mengalami gejala mual-mual dan pusing. Setelah diperiksa menggunakan alat tes, korban dinyatakan positif hamil.
Setelah mengetahui kehamilan, korban berusaha menghubungi GM, tetapi GM tidak bertanggung jawab. Sebaliknya, GM memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada korban untuk biaya aborsi. Setelah itu, GM memblokir semua kontak telepon dan media sosial korban.
“Saat itu semua kontak saya diblokir. Dia memaksa saya untuk melakukan aborsi dan memberi saya uang sebesar Rp3 juta,” ujar siswi RW.
Kasus ini menunjukkan adanya tindakan yang melanggar hukum dan melibatkan oknum guru yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa. Polisi berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.