TANGSELXPRESS – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Keempat pelaku yang ditangkap adalah ER (17 tahun), HDM (24 tahun), TMR (20 tahun), dan MA (25 tahun).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menyita sebanyak 2,7 kilogram ganja dari para tersangka, Kamis 8 Juni 2023.
Menurut Zain, penangkapan para tersangka bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya transaksi ganja melalui media sosial Instagram pada bulan Mei 2023.
“Pada tanggal 8 Mei 2023, setelah dilakukan penyelidikan di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, petugas berhasil mengamankan ER,” terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Zain menjelaskan bahwa ER ditangkap setelah menerima tiga bungkus plastik hitam berlakban cokelat yang berisi 2,7 kilogram ganja. Berdasarkan pengakuan ER, paket tersebut dikirim oleh pamannya atas nama HDM.
“HDM mengaku kepada ER bahwa paket tersebut berisi sparepart sepeda motor,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga mengembangkan kasus ini dan menangkap HDM di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan barang bukti seberat 805 gram ganja.
Di sisi lain, petugas juga berhasil menangkap dua pengedar ganja lainnya dengan inisial TMR dan MA di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari kedua tersangka ini, petugas menyita 9 bungkus lakban cokelat yang berisi 800 gram ganja.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Keempat orang yang ditangkap ini tidak saling mengenal satu sama lain,” tegasnya.
Penangkapan keempat pelaku ini menunjukkan upaya serius yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Diharapkan dengan penangkapan ini, dapat mengurangi peredaran ganja dan memberikan efek jera bagi calon pengedar narkoba lainnya.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada aparat kepolisian agar dapat mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa.