TANGSELXPRESS – Politik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bener-benar membuat kejutan, hal itu diketahui bahwa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Tangsel terlibat dalam kegiatan nyaleg yang diduga melanggar aturan yang berlaku.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, Muhamad Acep, mengungkapkan bahwa kedua ASN tersebut diduga melanggar aturan prosedural karena belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN sebelumnya, Rabu 7 Juni 2023.
Muhamad Acep menjelaskan, ada dua ASN yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif di Tangsel, namun mereka belum mengajukan surat pengunduran diri sesuai prosedur yang berlaku. Acep juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, Fuad, untuk membahas masalah ini.
Hasilnya, terungkap bahwa kedua ASN tersebut belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan ASN. Padahal, peraturan ASN secara tegas menyatakan bahwa mereka harus mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai legislatif.
Menanggapi hal ini, Acep menyoroti kurang patuhnya kedua ASN Tangsel terhadap aturan tersebut, mungkin karena menganggap ada perbaikan dalam verifikasi data dari Daftar Calon Sementara (DCS) menuju Daftar Calon Tetap (DCT).
“Ini adalah masalah yang perlu diselesaikan dengan memperjelas persepsi mengenai aturan,”terang Muhamad Acep.
Di sisi lain, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengaku tidak mengetahui adanya dua ASN Tangsel yang terlibat dalam kegiatan nyaleg. Pasalnya, kata Ajat, bahwa data diri caleg yang diserahkan oleh partai politik tidak mencantumkan informasi mengenai jenis pekerjaan caleg tersebut.
Oleh karena itu, KPU tidak secara menyeluruh memeriksa latar belakang caleg. Saat partai politik mendaftarkan calegnya, KPU hanya menerima data caleg sesuai dengan yang ditulis oleh partai tersebut.
“Kami tidak tahu, karena nanti akan ada proses perbaikan,”jelas Ajat Sudrajat.
“Pada kesempatan lain, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan beberapa stakeholder. Dari 794 bakal caleg yang ada, apakah ada ASN atau honorer yang terdaftar atau tidak,” tambahnya.
Meski begitu, pihak KPU Tangsel belum menerima konfirmasi resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel mengenai keberadaan dua ASN yang terlibat dalam kegiatan nyaleg. Sehingga, informasi yang dapat diungkapkan saat ini masih terbatas dan KPU Tangsel belum memperoleh konfirmasi dari BKPSDM Tangsel terkait masalah ini.
Kendati demikian, situasi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Bawaslu Tangsel dan KPU Tangsel dalam menghadapi masalah pelanggaran aturan oleh ASN yang mencalonkan diri sebagai legislatif. Hal ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi dan sinergi antara lembaga terkait dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pada tingkat ASN, diharapkan adanya pemahaman yang jelas mengenai peraturan yang mengatur partisipasi ASN dalam kegiatan politik. ASN sebagai abdi negara memiliki kewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat dengan netralitas.
Oleh karena itu, ASN diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan apabila ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Di sisi lain, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab dalam memverifikasi data caleg yang diajukan oleh partai politik.
KPU perlu memastikan bahwa caleg yang terdaftar telah memenuhi persyaratan, termasuk terkait status kepegawaian mereka. Dalam hal ini, perlu dilakukan peningkatan koordinasi dan kerjasama antara KPU dan BKPSDM untuk memastikan adanya pertukaran informasi yang lebih efektif.
Ketika terdapat dugaan pelanggaran aturan seperti yang terjadi dalam kasus ini, peran Bawaslu sangat penting dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran tersebut. Bawaslu sebagai lembaga independen memiliki mandat untuk mengawasi proses pemilu dan mengatasi pelanggaran yang terjadi.
Dalam hal ini, Bawaslu Tangsel telah mengambil langkah awal dengan mengkomunikasikan masalah ini kepada BKPSDM Tangsel. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu perlu melakukan investigasi yang mendalam terkait pelanggaran ini dan memastikan adanya sanksi yang sesuai sesuai dengan peraturan yang berlaku.