TANGSELXPRESS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Tangerang Selatan (Tangsel) dan sebuah apartemen di Jakarta Pusat (Jakpus). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Ali tidak memberikan informasi detail mengenai pemilik rumah dan apartemen yang digeledah, namun ia menjelaskan bahwa tempat tinggal yang disisir oleh tim KPK tersebut merupakan milik para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras di Kemensos, Kamis 1 Juni 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan penyaluran bansos beras. Saat ini, KPK sedang melakukan verifikasi terhadap dokumen dan bukti elektronik tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik. Barang-barang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” terang Ali Fikri seperti dikutip Tangselxpress.com.
Dengan begitu, hal ini menunjukkan bahwa KPK memiliki bukti yang diperlukan untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos.
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah menyelidiki kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI. Diperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo, yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Selain itu, terdapat Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.
Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia. Diharapkan kasus ini dapat diusut secara tuntas dan pelaku yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tercipta keadilan bagi masyarakat serta efek jera bagi pelaku tindak korupsi.