TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan obat dan suplemen tanpa izin edar atau palsu senilai Rp130,04 miliar melalui toko online atau e-commerce. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk memburu pembuat obat-obatan palsu tersebut.
Auliansyah menjelaskan bahwa polisi telah menangkap lima pelaku yang berperan dalam perdagangan obat-obatan tersebut. Pelaku-pelaku ini masing-masing memiliki inisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Namun demikian, polisi masih terus mendalami siapa sebenarnya pembuat obat-obat palsu dan obat-obatan yang dijual tanpa izin edar atau suplemen palsu, Rabu 31 Mei 2023.
“Untuk saat ini, penyelidikan sudah mengarah pada arah yang jelas, tetapi kami masih terus menyelidiki siapa pembuat obat-obat palsu ini dan juga obat-obatan yang tidak memiliki izin edar atau suplemen palsu,” ungkap Auliansyah Lubis.
Selain itu, Auliansyah juga menjelaskan bahwa polisi telah menyita puluhan ribu obat-obatan, termasuk Interlac dan obat-obatan keras lainnya yang dijual secara online di platform Tokopedia Geraikita99 dan Lazada Dominoshop96 tanpa memerlukan resep dokter untuk pembelian. Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui bahwa Interlac yang disita merupakan obat palsu yang tidak sesuai dengan kandungannya.
“Interlac yang kami sita telah dibawa ke laboratorium dan terbukti palsu, tidak sesuai dengan komposisi sebenarnya. Penggunaan obat palsu ini dapat memiliki dampak fatal bagi kesehatan ginjal dan hati, bahkan dapat menyebabkan kematian,” tegas Auliansyah.
Kasus peredaran obat-obatan palsu atau tanpa izin edar sangat merugikan masyarakat. Penggunaan obat palsu yang tidak terjamin keasliannya dapat membahayakan kesehatan dan bahkan mengancam nyawa seseorang. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya dengan tegas mengambil tindakan dalam mengungkap dan menindak kasus ini guna melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran obat-obatan ilegal.
Polda Metro Jaya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan melalui toko online atau e-commerce. Pastikan obat-obatan yang dibeli memiliki izin edar yang sah dan diperjualbelikan oleh penjual yang terpercaya. Kewaspadaan dan kecermatan dalam memilih obat-obatan adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri.