TANGSELXPRESS – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie sentil staf khusus bidang Inovasi Kreativitas dan Pariwisata, Imam Mahendra. Hal itu menyusul adanya penangkapan pecandu narkoba yang dilakukan polisi pada Jumat 26 Mei 2023 lalu, di Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia, Jalan Depag No 75A Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Benyamin menyebut penangkapan pecandu narkoba di Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia itu di luar kewenangannya. Akan tetapi, Benyamin membenarkan bahwa pemilik tempat rehabilitasi, Imam Mahendra tersebut merupakan staf khususnya, Selasa 30 Mei 2023.
“Saya belum dapat laporan lengkap, baru baca dari media juga. Tapi itu kan di luar kewenangan kami, walaupun Pak Imam-nya staf khusus kami,”terang Benyamin Davnie.
Kendati begitu, Benyamin memastikan lembaga yang dikelola Imam Mahendra tersebut miliknya sendiri. Dengan adanya kejadian itu, orang nomor satu di Tangsel itu pun mewanti-wanti peristiwa penangkapan pecandu narkoba tidak terulang lagi.
“Tapi lembaga itu milik dia sendiri, segala sesuatunya berada di luar jangkauan kami dan kami hanya minta kepada yang bersangkutan, Pak Imam, untuk lebih selektif, hati-hati di dalam menerima tamu atau apa pun. Jangan sampai kejadian itu terulang lagi,”tergasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap pecandu narkoba di Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia, Jalan Depag No 75A Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam penangkapan itu polisi menyebut ada barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.
Seperti diketahui, Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia adalah milik Imam Mahendra, yang tak lain adalah Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Informasinya, Imam Mahendra merupakan Staf Khusus di bidang Inovasi Kreativitas dan Pariwisata.
Dalam penangkapan itu terdapat tiga orang yang diamankan polisi lantaran memiliki satu paket plastik diduga sabu-sabu dan tujuh pil yang diduga ekstasi. Ketiga orang yang ditangkap itu masing-masing satu perempuan berinisial ER, dua pria berinisial D dan pria berinisial U.