TANGSELXPRESS – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan suami dan istri, Bani Idham Fitrianto Bayuni dan Putri Bilqis, telah memicu kontroversi setelah keduanya saling melapor dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kejadian tersebut juga mendapat sorotan dari berbagai pihak. Halimah Humayrah Tuanaya, seorang Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, turut mengkritik penanganan kasus ini.
Menurut Halimah, keputusan penyidik Polres Metro Depok yang menetapkan istri sebagai tersangka adalah tindakan yang keliru. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh istri merupakan bentuk pembelaan terpaksa yang diakui oleh hukum.
“Hukum membenarkan tindakan seseorang jika tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan yang lebih besar atau membela kepentingan yang lebih baik dan menguntungkan,” ungkap Halimah Humayrah Tuanaya pada Jumat, 26 Mei 2023.
“Dalam kasus pembelaan diri, ketika seseorang melakukan tindakan yang sebenarnya melanggar hukum atau merupakan tindak pidana, tetapi tidak ada pilihan lain yang tersedia untuk menghindari konsekuensi yang lebih buruk pada saat itu juga, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pembelaan terpaksa yang dibenarkan,” tambahnya.
Halimah juga menjelaskan bahwa tindakan pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh Putri Bilqis memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam KUHPidana Pasal 49 Ayat 1. Syarat-syarat tersebut antara lain: pertama, pembelaan tersebut merupakan keharusan yang harus dilakukan.
Kata Halimah, kedua, pembelaan dilakukan terhadap serangan yang melanggar hukum; ketiga, pembelaan dilakukan secara mendadak dan seketika; keempat, serangan yang terjadi ditujukan kepada tubuh; dan kelima, pembelaan dilakukan dengan cara yang wajar, di mana tidak ada cara lain yang layak dilakukan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Putri Bilqis adalah tindakan yang dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu, penetapan Putri Bilqis sebagai tersangka merupakan kesalahan.
Sebagai saran, Halimah menyarankan agar Penyidik Polres Metro Depok melakukan koreksi terhadap keputusannya yang menetapkan Putri Bilqis sebagai tersangka. Halimah mengusulkan agar Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, karena tindakan yang dilakukan oleh Putri Bilqis bukan merupakan tindak pidana.
“Dengan mengeluarkan SP3, Penyidik akan memberikan pengakuan bahwa tindakan Putri Bilqis adalah bentuk pembelaan terpaksa yang dibenarkan oleh hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan dilakukan dan tidak ada pemidanaan yang tidak adil terhadap Putri Bilqis,” papar Halimah.
Lebih lanjut, Halimah menjelaskan bahwa dengan mengeluarkan SP3, Penyidik akan memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa Polres Metro Depok memahami prinsip-prinsip hukum dan melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk membela diri dalam situasi darurat.
Dalam menghadapi kasus kekerasan dalam rumah tangga, sangat penting bagi penegak hukum untuk melakukan analisis yang seksama terhadap fakta-fakta yang ada. Termasuk dalam analisis tersebut adalah mempertimbangkan pembelaan terpaksa sebagai pertimbangan yang sah dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan demikian, diharapkan Polres Metro Depok akan mengambil tindakan yang tepat dengan menerbitkan SP3 untuk Putri Bilqis dan menegaskan bahwa tindakan pembelaannya adalah hal yang dibenarkan oleh hukum. Hal ini akan membantu menghindari kesalahan dalam penegakan hukum dan memastikan tercapainya keadilan dalam kasus ini.
Halimah juga menegaskan bahwa informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 Februari 2023 setelah terjadi pertengkaran antara suami dan istri tersebut.
Suami yang merasa tersinggung dengan ucapan istrinya kemudian melampiaskan kemarahannya dengan menyiramkan bubuk cabai ke wajah istri, yang kemudian berujung pada pergumulan fisik di antara mereka. Dalam pertarungan tersebut, istri terus merasa terdesak dan kemudian meremas dengan kuat alat vital suaminya. Sebagai upaya untuk melepaskan diri dari genggaman istri, suami tersebut memukul istrinya.
Dalam konteks ini, penting bagi penegak hukum untuk memahami bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah permasalahan serius yang harus ditangani dengan bijaksana. Penanganan kasus semacam ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang kasus yang terjadi, serta mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan, termasuk dalam hal ini adalah pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh Putri Bilqis.
Kesimpulannya, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan suami dan istri, penting bagi pihak penegak hukum untuk memperhatikan pembelaan terpaksa yang mungkin terjadi dalam situasi darurat.
Dalam kasus Putri Bilqis, tindakan pembelaannya memenuhi syarat-syarat pembelaan terpaksa yang diatur dalam hukum. Oleh karena itu, penting bagi Polres Metro Depok untuk memperbaiki keputusan mereka dan mengeluarkan SP3, untuk menegaskan bahwa tindakan pembelaan Putri Bilqis adalah hal yang dibenarkan oleh hukum, dan untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.