TANGSELXPRESS – Seorang pria yang dikenal sebagai Rudi Boy, pemalak sopir truk di Bogor yang sempat viral, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut polisi, pelaku yang melakukan aksinya di Rancabungur, Bogor, adalah seorang anggota Pemuda Pancasila (PP).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, bahwa pelaku benar-benar merupakan anggota Pemuda Pancasila, yang dibuktikan melalui seragam dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditemukan.
Rudi diketahui merupakan anggota PP di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur. Namun, polisi akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pengurus ormas tersebut untuk memastikan keaslian KTA yang dimiliki pelaku.
“Benar anggota Pemuda Pancasila, dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Yohannes menekankan bahwa Rudi, sebagai anggota ormas PP, telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pemeriksaan intensif terhadapnya sebagai tersangka sedang dilakukan di kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.
Rudi dijerat dengan Pasal 368 subsider 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menghadapinya hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.
Video viral yang menunjukkan seorang pria berbaju seragam ormas melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Rancabungur, Kabupaten Bogor, telah menjadi perhatian sebelumnya. Salah satu rekaman video tersebut diunggah oleh akun @bogor_update. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berbaju ormas meminta uang sebesar Rp10 ribu kepada sopir truk yang sedang melintas.