TANGSELXPRESS – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini memerintahkan jajarannya untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat beragama. Hal ini dilakukan menyusul kasus ramai di media sosial terkait seorang perempuan yang sempat mendapat pelarangan beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta.
Menurut Menag, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya dan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan. Namun, seringkali aparatur di lapangan belum memahami protap yang harus dijalankan sehingga sering muncul kesalahpahaman, Minggu 14 Mei 2023.
“Saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud,” terang Yaqut Cholil Qoumas.
Menag berharap agar permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Indonesia harus menjaga keragaman dan damainya. Jika ada yang coba mempolitisir, maka harus diabaikan.
Sementara itu, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija sudah menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI.
Sesuai arahan Menteri Agama, Dirjen Bimas Hindu telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi.
“Kami melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI,” jelas I Nengah Duija.
Dirjen Bimas Hindu juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.
Hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi.