TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal melakukan operasi besar-besaran terkait adanya peredaran obat keras golongan G yang memprihatinkan di kota yang bermotto Cerdas, Modern dan Religus. Operasi itu menyusul adanya toko obat ilegal berkedok toko kosmetik maupun warung kelontong kembali buka usai digerebek petugas gabungan.
Dengan adanya pemilik toko yang seolah meremehkan peraturan tersebut membuat beberapa pihak geram, sehingga Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengeluarkan instruksi untuk melakukan penertiban. Jalankan instruksi wali kota tertibkan toko obat golongan G ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel akan gandeng BNN, Polisi dan Dinkes, Sabtu 13 Mei 2023.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin kepada Tangselxpress.com menjelaskan, pihaknya akan menjalankan instruksi wali kota mengenai penertiban toko obat golongan G ilegal di Tangerang Selatan. Satpol PP, kata Taufik, akan menggandeng kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Dinas Kesehatan lantaran institusi tersebut yang memiliki kompetensi terkait obat keras golongan G.
Meski satu sisi dalam penertiban itu nantinya disebut ada oknum yang membekingi, namun Satpol PP akan tetap menjalankan instruksi wali kota untuk menegakkan marwah sebagai petugas penegakan Perda di Kota Tangerang Selatan. Hal itu ditegaskan, bahwa peredaran obat golongan G menjalankan modusnya dengan toko kosmetik dan warung kelontong.
“Dan banyak oknum dibelakangnya, pihak kepolisian yang lebih berkompeten itu obat-obatan dan BNN. Iya, kan sambil buka warung sembako modusnya dan nyambi jualan obat juga,”terang Taufik Wahidin.
“Iya kita akan koordinasi dulu dengan pihak terkait dalam penertiban peredaran obat daftar G ini dengan pihak kepolisian, BNN, Dinkes untuk bersama-sama melaksanakan penertiban peredaran obat tersebut,”tegasnya.
Kendati begitu, dalam catatan Satpol PP terdapat puluhan toko obat golongan G ilegal di Kota Tangerang Selatan yang menjalankan bisnisnya dengan modus membuka toko kosmetik dan warung kelontong untuk menutupi kedoknya.
“Karena ada puluhan warung obat dan sembako nyambi jualan obat daftar G tersebut,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menginstruksikan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan toko obat golongan G yang masih beroperasi setelah digerebek oleh petugas gabungan pada bulan Ramadhan yang lalu. Hal ini dilakukan karena pemilik toko illegal tersebut nekat membuka kembali toko mereka dan tidak mempedulikan aturan yang berlaku.
Menurut laporan sebelumnya, beberapa toko ditemukan menjual obat-obatan seperti tramadol dan exlimer tanpa resep dokter. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena obat-obatan tersebut dapat memberikan efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Wali Kota Benyamin Davnie juga meminta Satpol PP untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, yakni Polres Tangerang Selatan, untuk melakukan operasi. Dia juga menekankan agar Satpol PP menertibkan toko obat yang masih beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sudah instruksikan Satpol PP untuk turun dan tertibkan sesuai aturan, sambil koordinasi dengan APH penegakkan hukumnya,” terang Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie kepada Tangselxpress.com.
Meski demikian, wartawan telah menemukan beberapa toko obat keras golongan G yang beroperasi kembali, antara lain di dekat Bundaran Maruga, Gang Masjid Ciater, Serpong dan Jalan Wana Kencana, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.