TANGSELXPRESS – Kasus tewasnya Asiah Sinta Dewi (ASD) yang terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu Internasional, Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu ditanggapi banyak pihak. Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menilai bahwa pasal 359 dalam UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dapat diterapkan dalam kasus tewasnya Asiah.
Seharusnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pembina sekaligus berfungsi melakukan pengawasan harus melaksanakan audit terhadap PT Angkasa Pura Aviasi.
“Bila terdapat kelalaian dilakukan oleh PT. Angkasa Pura Aviasi maka Direksi dan manajemen harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terdapat unsur pidana dalam kasus jatuhnya Aisiah Sinta Hasibuan pada 24 April 2023 lalu, KUHP dapat diterapkan,” kata Nevi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/5/2023).
Dari kejadian ini, ia mendesak untuk mewajibkan adanya perbaikan pada sistem manajemen bandara. Khususnya terkait dengan petunjuk penggunaan lift untuk menghindari kecelakaan bagi pengguna.
“Terlihat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian di bandara karena tidak mampu melakukan deteksi dini terhadap kejadian tersebut bahkan sampai tercium bau busuk (artinya keberadaan mayat dalam waktu cukup lama). Sebab, meski ada CCTV, jenazah korban Aisiah baru ditemukan tiga hari setelah dilaporkan hilang, yakni pada 27 April 2024, ketika jenazahnya sudah mulai membusuk,” jelasnya.
Ia juga meminta, agar pelayanan bandara Kualanamu oleh PT Angkasa Pura Aviasi harus ditingkatkan pada sistem dan sumberdaya manusianya. Hal ini, kata dia, guna memberikan pelayanan excellent pada masyarakat.
“Terutama juga dalam pemeliharaan fasilitas bandara (seperti lift). UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menerangkan, bandara merupakan fasilitas pelayanan publik, sehingga penyelenggaranya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, penggantian sarana, dan sebagainya,” imbuhnya.
Ia menegaskan, apabila kejadian tersebut akibat dari kelalaian SDM maka harus diberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Ia berharap, sanksi administratif dan hukum bila dilakukan oleh oknum PT Angkasa Pura Aviasi.
“Bila diperlukan dilakukan pemecatan pada pimpinan/direktur yang bertanggung jawab untuk hal ini. Untuk memberikan efek jera pada bandara-bandara lainnya. Keselamatan jiwa harus diutamakan dalam operasional bandara,” pungkasnya.
Dengan demikian, untuk menghindari dan mengantisipasi kejadian serupa pada bandara-bandara lainnya, maka Kementerian BUMN bersama Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Udara) harus melakukan audit pelayanan dan keamanan pada semua bandara di Indonesia.
“Harus melakukan audit pelayanan dan keamanan pada semua bandara-bandara yang ada di Indonesia,” tambah Politisi Fraksi PKS itu.